POJOKSATU.id, JAKARTA—Ridwan Kamil menuntut balik Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa terkait info yang berkembang selama ini soal dugaan perselingkuhan mereka.
Dengan gencarnya Lisa Mariana membuka masalah ini ke publik, Ridwan Kamil merasa reputasinya hancur sebagai tokoh publik dan juga sebagai pribadi.
Berikut tujuh fakta Ridwan Kamil menuntut balik Lisa Mariana terkait kasus dugaan perselingkuhan mereka yang menjadi perhatian publik selama beberapa bulan belakangan ini.
Baca Juga: Danantara Gandeng RDIF Russia Luncurkan Platform Investasi dengan Modal Senilai Rp37,6 Triliun
1.Tuduhan Tanpa Bukti
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menganggap Lisa Mariana melancarkan tuduhan tanpa bukti.
"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," katanya, Rabu (25/6).
2.Kategori Melawan Hukum
Muslim Butarbutar menuturkan Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
3.Fitnah Berulang
Muslim juga menganggap Lisa menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik.
4.Rusak Reputasi Ridwan Kamil
Atas segala penyebaran informasi oleh Lisa Mariana, berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.
5.Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut
Kubu Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Muslim Butarbutar meminta Lisa Mariana minta maaf tujuh hari berturut-turut.
"Oleh Karena itu, Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," tegasnnya.
6.Gugat Balik Rp 105 Miliar
Ridwan Kamil (RK) mengugat balik Lisa Mariana secara perdata ke PN Bandung dengan nilai total Rp 105 miliar.
"Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar," ujar Muslim Jaya Butarbutar.
7. Daftar Gugatan ke PN Bandung
Materi gugatan balik (rekonvensi) Ridwan Kamil tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada PN Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025).
Demikian tujuh fakta Ridwan Kamil menuntut balik Lisa Mariana terkait kasus dugaan perselingkuhan mereka selama ini.***




