POJOKSATU.id, JAKARTA — Tujuan Bareskrim Polri menggeledah Ponpes Al Zaytun Indramayu ternyata untuk mencari alat bukti lain demi pelengkapan berkas perkara.
Penggeledahan dilakukan Bareskrim Mabes Polri di Ponpes Al Zaytun, Jumat (4/8/2023) siang.
Penggeledahan dilakukan tim gabungan sekitar pukul 14.30 WIB usai shalat Jumat .
Penggeledahan dipimpin Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri yang melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, didukung Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
Baca Juga: Pengamat Nilai Usulan Nama Prof Keri Lestari Jadi Pj Gubernur Jabar Diragukan Netralitasnya
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri mengatakan, tujuan penggeledahan Al-Zaytun dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
“Hari ini penyidik melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” katanya.
Menurut Djuhandhani, penggeledahan dilakukan di Al-Zaytun karena tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penistaan agama terjadi di pesantren itu, seperti rekaman video yang beredar.
Baca Juga: Lagi di Ruangan Operasi Ditemani Suami, Sang Istri Malah Minta Diteleponkan Jungkook BTS
Dia berharap mendapatkan alat-alat bukti lainnya guna kepentingan penyidikan.
Tim gabungan juga memeriksa kendaraan yang keluar masuk area pesantren yang berada di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu.
Seperti diketahui, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari atau antara tanggal 2 hingga 21 Agustus 2023.
Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian. Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.***




