POJOKSATU.id, JAKARTA—Tugas korban Arya Daru Pangayunan di Kemlu RI ternyata penting terkait pemulangan dan evakuasi anak WNI dari luar negeri, terutama anak-anak terlantar.

Tugas Staf Kemlu usia 39 tahun yang ditemukan tewas di Menteng Jakarta Pusat ini dibeberkan Dirjen Perlindungan WNI Kemlu, Junga Nugraha.

Belum ditemukan surat wasiat dari korban sebelum kematiannya. Polisi juga masih menyelidiki penyebab kematian alumni UGM ini.

Dirjen Perlindungan WNI Kemlu, Junga Nugraha di Bantul Yogyakarta, Rabu (9/7) mengungkap bahwa tugas Arya Daru di Kemlu lebih kepada perlindungan WNI di luar negeri. Di mana fokusnya terhadap pemulangan anak-anak yang telantar.

Baca Juga: Cara Top Up Saldo PayPal yang Aman dan Cepat? Ini Jawaban Terbaiknya!

"Jadi almarhum lebih banyak bertugas di pemulangan anak-anak telantar, terus evakuasi," ujarnya.

Sebelum meninggal, korban pernah menjadi saksi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kasusnya berada di Jepang.

"Iya, Almarhum pernah menjadi saksi untuk kasus TPPO di Jepang. Kasusnya sudah lama dan sudah selesai," kata Judha Nugraha lagi.

Namun Judha meminta agar ini jangan dikait-kaitkan dengan kematian korban.

“Kita menunggu hasil penyelidikan polisi, kita jangan berspekulasi. Jadi kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan polisi," katanya lagi.

Baca Juga: Viral Lulusan Oxford Jadi Kurir, Ding Yuanzhao Langsung Berikan Klarifikasi

Sementara itu, CCTV menunjukkan bahwa Arya masih terlihat aktif pada malam sebelum ditemukan meninggal pada Selasa (8/7).

Arya masih berkomunikasi dengan istrinya Meta pada pukul 21.00 WIB dan sempat menyapa penjaga kos di Menteng pada pukul 22.15 WIB.

Aktivitas terakhir Arya terekam CCTV pukul 23.30 WIB saat ia keluar kamar mengambil pesanan dari ojek online dan membuang bungkus makanan.

Namun keesokan harinya atau Selasa pagi, saat istrinya menelpon, Arya Daru tak kunjung merespon dan akhirnya pada sekitar pukul 07.00 WIB, istrinya meminta petugas keamanan kos mencek kamar korban.***