POJOKSATU.id, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid menyarankan agar KPU RI mempolisikan Roy Suryo terkait dugaan menyebarkan berita bohong Gibran menggunakan alat bantu saat debat cawapres di JCC, Jakarta.

Namun bila KPU tidak bertindak, kata politisi PSI ini, maka pihaknyalah yang akan melaporkan Roy Suryo terkait kasus penyebaran berita hoax tersebut.

"KPU mau melaporkan tidak? Kalau gak biar kita yang melaporkan kasus berita bohong RS," kata Muannas dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Mengasah Kemampuan Guru, Persiapkan Diri dengan Contoh Soal Kompetensi Teknis PPPK Terbaru

Menurut Muannas, pernyataan Roy Suryo itu sudah membuat gaduh perpolitikan tanah air.

Karena itu, Roy Suryo harus diproses hukum lagi, mengingat yang bersangkutan kerap membuat pernyataan- pernyataan hoax.

"Proses hukum ini perlu agar tidak mudah membuat pernyataan seenaknya. Ini sudah gaduh," tuturnya.

Sebelumnya, Pakar Telematika, Roy Suryo blak- blakan bahwa Gibran Rakabuming Raka menggunakan alat bantu saat debat cawapres yang digelar di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Sinopsis Film Heroik Hacksaw Ridge, Pahlawan Tanpa Senjata di Medan Perang

Bukti Gibran menggunakan alat bantu itu dikuatkan dengan penggunaaan 3 mic yang diletakkan di mulut dan di tangan Gibran, yaitu satu clip-on, hand-held, dan head-set.

"Ditengarai menggunakan alat bantu yang bisa mem-feeding narasi maupun jawaban semalam," kata Roy kepada pojoksatu.id, Sabtu (23/12/2023).

Selain menggunakan alat bantu, kata mantan Politis Demokrat ini, Gibran Rakabuming Raka juga terciduk lagi memprovokasi timsesnya untuk bersorak ria.

"Dia terciduk lagi, saat memprovokasi timsesnya yang sebelumnya (sengaja?) luput pantauan kamera resmi," ujarnya.

Baca Juga: Ini Dugaan Kuat Penyebab Terjadinya Ledakan Tungku Smelter Nikel di Morowali

Karena itu, Roy Suryo menyarankan agar KPU bersikap tegas terhadap pelanggaran Gibran. Apalagi pelanggaran serupa juga pernah dilakukan Gibran pada debat perdana.

"Fixed, KPU, Bawaslu dan DKPP harus sikapi ini," tegasnya.***