POJOKSATU.ID - Upaya mencegah aksi klitih di wilayah Sleman justru berakhir tragis dan berujung hukuman berat.
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara antara 8 hingga 10 tahun kepada tujuh terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Rahasia Cair Rapel TPG 6 Bulan Terbongkar! Ternyata Karena Hal Ini...
"Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar." tulis akun Instagram @jogjastudent, Rabu 11 Februari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
Baca Juga: Skandal Ekspor Limbah Sawit Buat 11 Tersangka Dijerat, Negara Boncos Rp 14 Triliun!
Perbuatan tersebut tidak hanya mengakibatkan satu korban kehilangan nyawa, tetapi juga menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa bervariasi. Ada yang dihukum 8 tahun 10 bulan penjara, 9 tahun penjara, hingga hukuman terberat 10 tahun penjara.
Meski demikian, hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun terhadap masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Menteri VS Menteri! Trenggono Semprot Purbaya, Minta Cek Dulu Soal Dana Kapal
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan restitusi kepada keluarga korban meninggal dunia, Tristan Pamungkas.
Total restitusi yang harus dibayarkan para terdakwa mencapai Rp348.138.500, yang diperuntukkan bagi orang tua korban sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Hakim menegaskan bahwa restitusi tersebut wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika para terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka harta benda mereka dapat disita untuk menutupi nilai restitusi.
Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, Diskominfo Jabar Tegaskan Dukungan bagi Keberlanjutan Media Massa
Suasana sidang berlangsung haru saat putusan dibacakan.
Ketujuh terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sleman terlihat tertunduk lesu dan tidak kuasa menyembunyikan ekspresi kecewa.
Vonis tersebut menjadi penutup panjang proses hukum kasus yang menyita perhatian publik, terutama karena dilatarbelakangi dalih mencegah aksi kejahatan jalanan.
Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan sikap serupa.
Baca Juga: Bupati Bandung Tekankan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim di Forum Climate Action Plan
Keduanya mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri, meskipun dilandasi niat mencegah kejahatan, tetap tidak dibenarkan secara hukum dan dapat berujung konsekuensi pidana berat.***




