POJOKSATU.id, OKU— Seorang guru SD yang berstatus PPPK bernama Sri Khodijah (47) meregang nyawa di tangan siswi SMP berinisial YS yang masih berusia 16 tahun.

Kejadian tragis ini terjadi Perumahan SMPN 4 Buay Pemaca, Dusun I, Desa Danau Jaya, Buay Pemaca, OKU Selatan, Sumsel, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sri Khodijah diduga memergoki siswi YS saat mencuri di rumahnya. Lalu siswi SMP ini nekat mengambil pisau dapur di rumah korban dan menusuk korban.

Kapolsek Buay Pemaca, Ipda Redi Saputra, mengatakan peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah.

Baca Juga: Megawati Bela Demo BEM UI yang Diadang ke Bundaran HI, Anggap Mahasiswa Masih Takut

Saat itu, korban mendapati YS berada di dalam rumahnya. Polisi menduga pelaku masuk ke rumah korban dengan maksud melakukan pencurian. Namun aksi pencurian itu dipergoki oleh korban.

Akibat serangan itu, Sri Khodijah mengalami luka tusuk serius di bagian perut. Meski terluka, korban sempat keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berupaya memberikan pertolongan. Korban dibawa ke RSUD Muaradua untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, karena luka yang dialami cukup parah, korban dirujuk ke rumah sakit di Palembang.

Baca Juga: Temui Prabowo di Hambalang, Menkeu Purbaya Akui Bahas Kondisi Ekonomi

Setelah menjalani perawatan selama dua hari, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Sri Khodijah dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.

"Peristiwa terjadi saat korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku berada di dalam rumahnya. Diduga karena panik aksinya diketahui, pelaku kemudian melakukan penusukan terhadap korban," ujar Ipda Redi Saputra, Minggu (14/6/2026).

Redi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku belum sempat membawa barang apa pun dari rumah korban.

Kasus ini kemudian dilaporkan melalui LP/B/10/VI/2026/SPK/SEK BUAY PEMACA/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 9 Juni 2026.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Polisi Datangi Rumah Pelaku

Ipda Redi menyebut, pelaku diduga telah melarikan diri bersama kedua orangtuanya. Polisi sempat mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pencarian. Namun, pelaku dan orangtuanya sudah tidak berada di lokasi.

"Identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penusukan tersebut," kata Redi, Minggu (14/6/2026).

"Rumah pelaku sudah kami datangi, namun yang bersangkutan dan orang tuanya sudah tidak ada. Saat ini kami terus melakukan pengejaran," ujar Redi.***