POJOKSATU.id – Suasana di Gedung Merah Putih KPK mendadak berbeda pada Minggu siang. Untuk pertama kalinya dalam dua puluh tahun, konferensi pers KPK tidak lagi menampilkan tersangka secara langsung.
Perubahan drastis ini mengejutkan publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Semua berubah setelah KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, dan KPK menjadi lembaga pertama yang menerapkan aturan tersebut secara penuh.
Baca Juga: Lurah Plawad Ajak Warga Kolaborasi di Momen Isra Mi’raj
Kejutan ini muncul saat KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Lazimnya, konferensi pers KPK identik dengan momen tersangka digiring keluar mengenakan rompi oranye.
Namun kali ini, panggung konferensi pers tampak “kosong”. Tidak ada barisan tersangka, tidak ada rompi oranye, tidak ada visual dramatis seperti biasanya.
Baca Juga: Lurah Plawad Ajak Warga Kolaborasi di Momen Isra Mi’raj
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan langsung di tengah rasa penasaran para jurnalis.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,”
Ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pojoksatu.id dari antara, 11/1/2026.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Peserta PPG Segera Cair Lewat Sistem Baru, Simak Penjelasannya
Pernyataan ini menegaskan bahwa hilangnya para tersangka dari panggung konferensi pers bukan tanpa alasan.
KPK kini mengikuti ketentuan baru yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah sebagai pilar utama.
Dalam KUHAP baru, menampilkan tersangka sebelum putusan inkrah dinilai berpotensi menciptakan penghukuman sosial yang tidak sesuai prinsip keadilan.
Praktik yang sudah menjadi ciri khas KPK sejak era awal berdirinya kini resmi ditinggalkan.
Di kasus suap pajak Jakut ini, meski seluruh tersangka sudah ditahan, KPK hanya menampilkan barang bukti dan kronologi perkara tanpa menghadirkan sosok yang terlibat.
Baca Juga: Lurah Plawad Ajak Warga Kolaborasi di Momen Isra Mi’raj
Reaksi publik pun beragam. Sebagian menilai perubahan ini sebagai langkah maju yang lebih menghargai HAM.
Namun, sebagian lain merasa hilangnya visualisasi tersangka dapat mengurangi efek jera dan transparansi.
Perdebatan pun merebak, mempertanyakan apakah format baru ini akan membuat pemberantasan korupsi terasa “kurang greget”.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Peserta PPG Segera Cair Lewat Sistem Baru, Simak Penjelasannya
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa substansi pemberantasan korupsi tidak berubah. Yang berubah hanyalah cara penyampaian kepada publik.
Asep Guntur memastikan bahwa implementasi KUHAP baru ini akan berlaku untuk seluruh perkara ke depan.
Dengan aturan baru ini, konferensi pers KPK memasuki era yang benar-benar berbeda.
Baca Juga: Lurah Plawad Ajak Warga Kolaborasi di Momen Isra Mi’raj
Jika selama ini wajah tersangka menjadi ikon pemberantasan korupsi, kini lembaga antirasuah memilih fokus pada data, barang bukti, dan proses hukum tanpa menampilkan sosok terduga pelaku.
Perubahan ini menandai babak baru perjalanan KPK.
Sebuah era tanpa parade rompi oranye yang selama dua dekade menjadi salah satu ciri paling kuat lembaga antikorupsi tersebut.***




