POJOKSATU.id, JAKARTA – Total vonis tiga anggota TNI dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Jakarta Timur, M Ilham Pradipta (37) cuma 21 tahun.
Tiga anggota TNI yang terlibat; Serka Mochamad Nasir divonis 13 tahun, Kopda Feri Herianto divonis 7 tahun, dan Serka Frengky Yaru hanya divonis 1 tahun penjara.
Keluarga korban almarhum M Ilham Pradipta yang hadir di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026) menanggapi vonis ini dengan rasa kecewa.
Mereka kecewa lantaran hakim tidak menjerat 3 prajurit TNI yang terlibat dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Sidang Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab BRI Digelar Rabu, Keluarga Berharap Dibui Seumur Hidup
"Saya bersama dengan ayah dan juga kakak serta keluarga korban yang lain, serta di dalam ada istri korban, yang sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini," tegas Kuasa Hukum keluarga Ilham, Marselinus Edwin kepada wartawan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keluarga Ilham kecewa karena sedari awal majelis hakim tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Marselinus mengatakan pihak keluarga akan bersurat kepada Panglima TNI atas kekecewaannya terhadap proses kasus ini.
Selain itu, pihaknya akan meminta oditur militer mengajukan banding atas putusan hakim.
Baca Juga: Tiga Oknum Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta Mulai Disidang di Pengadilan
“Kami akan berkirim surat ke Panglima TNI, kami akan berkirim surat ke Oditur, karena apa? Oditur wajib mengajukan banding," jelasnya.
Tambahan Pemecatan
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI dan pembayaran restitusi terhadap dua dari tiga orang terdakwa pembunuhan kacab BRI.
Kedua terdakwa yang dipecat yaitu Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan amar putusan.
Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban M Ilham Pradipta. Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp 1,2 miliar.
"Menghukum Terdakwa I untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Muhammad Ilham Pradipta sejumlah Rp 750 juta paling lambat 30 hari setelah Terdakwa I menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kolonel Chk Fredy
"Menghukum Terdakwa II untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum M Ilham Pradipta sejumlah Rp 500 juta paling lambat 30 hari setelah terdakwa II menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Apabila kedua terdakwa belum membayar restitusi, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika tak mencukupi, akan dihukum tambahan 7 bulan dan 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.
Diketahui, kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta (37), dilatarbelakangi motif para pelaku untuk menguasai dana dari rekening dormant (rekening tidur) senilai sekitar Rp70 miliar.
Pelaku yang berjumlah 18 orang melibatkan warga sipil termasuk pengusaha dan tiga oknum anggota TNI.***




