POJOKSATU.id, JAKARTA – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tersandung kasus korupsi di akhir masa jabatannya yang tinggal menghitung bulan atau hingga Juli 2026.

KPK mengungkap fakta praktik korupsi di Pekalongan berlangsung 2023 hingga 2026. Uang hasil korupsi dibagi-bagi mulai Fadia, suami dan dua anaknya serta direktur perusahaan yang mereka bentuk.

PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan keluarga Fadia mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

Baca Juga: Viral 'Kerudung Jahat', Tren Hijab Lebaran 2026 yang Bikin Pangling Seketika

Dimana sebesar Rp 22 miliar digunakan membayar gaji pegawai outsourching, sementara Rp 19 miliar lagi dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) tersangka terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia diketahui sengaja menjadikan perusahaan keluarganya atau dikenal 'Perusahaan Ibu' sebagai pemenang tender.

"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di gedung KPK, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: Orang Kepercayaan dan Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Juga Turut Diamankan KPK

Asep mengatakan Fadia tidak menggubris peringatan dari bawahannya. Dia tetap ngotot menjadikan perusahaan keluarganya untuk menjalankan proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Uang Korupsi Mengalir di Keluarga

Setelah setahun Fadia menjabat atau pada 2022 lalu, anak dan suaminya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia menjadi beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Fadia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.

Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

Kemudian dari uang Rp 46 miliar yang mereka peroleh, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp 22 miliar.

“Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.

Seperti contoh, PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025 lalu.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;

- Suami Fadia yaitu Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;

- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;

- Anak Fadia yaitu Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;

- Anak Fadia yaitu Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;

- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq merupakan Anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu atau Ashraff Khan.

Ashraff Khan merupakan mantan penyanyi dangdut sama seperti Fadia.

Dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff atau Sabiq merupakan Anggota DPRD Pekalongan.

Fadia Arafiq ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***