POJOKSATU.id, JAKARTA-- PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Senin (18/11).

Tom Lembong, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikutip Antara, Selasa (5/11).

Baca Juga: Dilantik sebagai Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Ungkap Target Tugas dari Presiden Prabowo Subianto

Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili yakni bernama Tumpanuli Marbun.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Langkah hukum ini diambil terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menurut pihaknya tidak sah secara hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom Lembong melayangkan gugatan praperadilan tersebut pada pukul 10.00 WIB.

Ari mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan lebih lanjut dari Kejagung atas penetapan status tersangka kliennya.

Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tersangka Korupsi Gula, Sebut Penetapan Tak Sah!

Menurut Ari, sejumlah kejanggalan mengiringi penetapan tersebut, sehingga praperadilan dipandang sebagai langkah yang tepat untuk mencari keadilan.

Isi gugatan praperadilan itu menyoroti beberapa poin penting, di antaranya adalah keberatan atas sahnya penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

Ari menjelaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didasari prosedur yang sesuai dengan hukum acara pidana, bahkan cenderung dinilai sewenang-wenang oleh pihaknya.

Ari membeberkan bahwa beberapa alasan kuat yang menjadi dasar gugatan itu adalah tidak diberikannya kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk penasihat hukum saat penetapan tersangka dilakukan.

Baca Juga: Asyik! Ada 2 Kategori Pelamar PPPK 2024 yang Tidak Perlu Mengikuti Seleksi Kompetensi, Kamu Termasuk?

Selain itu, menurutnya, tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan kliennya tersangka dalam kasus ini, di mana minimal dibutuhkan dua alat bukti yang sah.

Ari menekankan bahwa pihak Kejagung diduga tidak menjalankan proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. ***