POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Perdagangan periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Langkah hukum ini diambil terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menurut pihaknya tidak sah secara hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom Lembong melayangkan gugatan praperadilan tersebut pada pukul 10.00 WIB.
Ari mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan lebih lanjut dari Kejagung atas penetapan status tersangka kliennya.
Menurut Ari, sejumlah kejanggalan mengiringi penetapan tersebut, sehingga praperadilan dipandang sebagai langkah yang tepat untuk mencari keadilan.
Isi gugatan praperadilan itu menyoroti beberapa poin penting, di antaranya adalah keberatan atas sahnya penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Baca Juga: Link Streaming dan Preview Liga Champions Eropa Lille vs Juventus, Kick-off Dini Hari Nanti
Ari menjelaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didasari prosedur yang sesuai dengan hukum acara pidana, bahkan cenderung dinilai sewenang-wenang oleh pihaknya.
Ari membeberkan bahwa beberapa alasan kuat yang menjadi dasar gugatan itu adalah tidak diberikannya kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk penasihat hukum saat penetapan tersangka dilakukan.
Selain itu, menurutnya, tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan kliennya tersangka dalam kasus ini, di mana minimal dibutuhkan dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Basuki Hadimuljono Diangkat Kepala Otorita IKN, Siap Bawa Perubahan untuk Ibu Kota Nusantara
Lebih lanjut, Ari menekankan bahwa pihak Kejagung diduga tidak menjalankan proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Tindakan yang dinilai tidak sah ini menjadi fokus utama dalam gugatan praperadilan yang diajukan.
Dengan adanya praperadilan ini, Tom Lembong berharap dapat membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Gugatan praperadilan ini juga diharapkan mampu mengembalikan nama baiknya yang selama ini telah tercoreng akibat tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar.
Kasus ini mendapat sorotan luas, mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat tinggi negara. Masyarakat pun kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses praperadilan tersebut, berharap adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.***



