POJOKSATU.id, JAKARTA—Jubir PDIP, Chico Hakim, menegaskan pemilihan langsung oleh rakyat merupakan salah satu hak yang diperjuangkan selama reformasi 98.
Sementara Ray Rangkuti mengkritik rencana atau usulan Prabowo Subianto yang ingin Pilkada Bupati/Walikota dan Gubernur dipilih DPRD.
Senada Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Fikri Disyacitta menyebut wacana Prabowo itu adalah kemunduran dalam pembangunan demokrasi kita.
Chico Hakim menegaskan, pemilihan langsung oleh rakyat merupakan salah satu hak yang diperjuangkan masyarakat selama masa reformasi.
“Salah satu yang kita perjuangkan di reformasi setelah Orde Baru adalah pemilihan langsung oleh rakyat,” tegasnya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
Chico Hakim juga meminta agar usulan tersebut dikaji ulang.
“Sampai saat ini kan itu masih lemparan usul dari Pak Prabowo. Namun, kami berharap itu dikaji ulang lagi,” ujar Chico Hakim lagi.
Dosen politik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Fikri Disyacitta mengatakan, wacana ini menunjukkan kemunduran dalam pembangunan demokrasi di Indonesia.
“Menurut saya, wacana ini menunjukkan kemunduran dalam pembangunan demokrasi kita. Memang tidak bisa dipungkiri, terdapat kelemahan dalam mekanisme pemilu langsung seperti biaya penyelenggaraan yang tinggi. Namun, pertimbangan efisiensi tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk mengembalikan pemilu tidak langsung,” ujarnya.
Sementara Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengkritik rencana tersebut, dengan menyebutkan bahwa alasan biaya tinggi dalam pilkada merupakan argumen klasik yang sering diulang tanpa didukung oleh data yang jelas.
Baca Juga: Ibu Dipanggil Polisi, Ayah Terseret-seret, Status Mahasiswa Lady Aurellia Pramesti Kini Dibekukan
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, dan partai-partai yang mendukungnya secara bertahap menyatakan persetujuan terhadap usulan tersebut.
Presiden berpendapat bahwa alasan di balik usulan ini adalah tingginya biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pilkada secara langsung.
Digulirkan 10 Tahun Lalu
Pengesahan beleid yang mencabut hak rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya menuai berbagai kritik dan memunculkan gelombang penolakan tahun 2014 lalu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian langsung bereaksi dengan menyatakan kekecewaannya terhadap hasil sidang paripurna yang mengesahkan Pilkada lewat DPRD.
Melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, SBY bahkan menyatakan keputusan tersebut telah mengabaikan kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Terpidana Kasus Penyeludupan Narkoba, Mary Jane Tiba di Lapas Perempuan Pondok Bambu
“Pak SBY dengan Partai Demokrat telah berjuang dengan mengajukan opsi untuk mempertahankan Pilkada langsung dengan perbaikan. Namun, tidak diakomodasi dalam opsi voting dan tidak didukung, bahkan ditolak oleh fraksi parpol lain,” ujar Julian, Jumat (26/9/2014).
SBY kemudian menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan aturan Pilkada lewat DPRD.
Pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu ini mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Kedua adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2014 Pemerintah Daerah.
Inti dari Perppu ini adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
“Saya dukung Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar” kata SBY dalam pidatonya.
“Saya jadi presiden melalui Pemilu langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009,” katanya.
SBY menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah buah perjuangan reformasi 1998.***




