POJOKSATU.id, JAKARTA -- Kasus penganiayaan David Ozora atau David Latumahina (17) oleh anak pejabat pajak yang tiba-tiba resign, Mario Dandy Satriyo, masih berproses di kepolisian.
Pihak keluarga David pengurus pusat GP Ansor ini terus mengawal kasus ini agar diproses sampai pengadilan. Itikad damai yang disampaikan keluarga Rafael Alun ayah Mario Dandy, ditolak.
Setelah 2 orang ditetapkan tersangka, rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status beberapa saksi yang telah diperiksa.
Paman David, Rustam Hatala menyebut pihak keluarga hingga saat ini belum mau berkomentar mengenai permintaan maaf dari Mario Dandy dan keluarga.
Baca Juga :
David Latumahina Sudah Siuman, Pihak Keluarga Ungkap Progres Pemulihan Korban Kekerasan Mario Dandy Ini
Ia juga enggan berkomentar perihal pengunduran diri ayah Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak.
"Kita sih belum menanggapi soal itu. Sebenarnya sejak awal kejadian hingga sekarang kita keluarga tetap fokus saja dengan kesembuhan David," kata Rustam, Senin (27/2/2023).
Rustam mengatakan, keluarga mengharapkan polisi dapat mengusut tuntas kasus ini meski tersangka dan keluarga telah meminta maaf.
Baca Juga :
Agama David Korban Penganiayaan Mario Dandy Ternyata Islam, Suka Mengajar Anak Mengaji
Keluarga juga meminta polisi memproses hukum pihak lain yang terlibat kasus penganiayaan David.
"Terkait kasus ini, kita keluarga tetap berharap siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum. Pokoknya itu semua harus berjalan, kita meminta keadilan," katanya.
Sebagai informasi, David Ozora dianiaya Mario Dandy Satrio pada Senin 27 Februari 2023 lalu di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Aksi keji Mario itu membuat David mengalami koma karena luka di bagian kepala akibat sejumlah tendangan dan pukulan.
Atas kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara tersangka lainnya, Shane, dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Status Agnes Gracia
Di sisi lain, polisi masih mendalami keterlibatan saksi perempuan Agnes Gracia (15), pacar Mario Dandy, dan juga perempuan APA yang disebut sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menjawab lugas saat ditanya terkait status Agnes Gracia apakah bisa ditingkatkan sebagai tersangka.
Kombes Trunoyudo hanya menjelaskan penyidik akan bekerja sama dengan lembaga pemerhati anak dalam penyidikan terhadap Agnes ini.
"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder yang saya sebutkan tadi," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2).
Begitu halnya ketika ditanya soal status perempuan inisial APA, Trunoyudo menyampaikan bahwa penyidik masih bekerja mendalaminya.
"Untuk keseluruhan konstruksi perkara ini kita masih menunggu," kata Kombes Trunoyudo.(fandi/pojoksatu)




