POJOKSATU.id, JAKARTA-- Tokoh intelijen dan militer Indonesia, AM Hendropriyono, menanggapi usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menginginkan pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Menurut AM Hendropriyono, usulan pencopotan yang digulirkan Forum Purnawirawan TNI ini boleh saja, sebab Indonesia menganut negara demokrasi dimana warga bebas berpendapat.

"Katanya negeri bebas (berpendapat). Jadi mereka menyampaikan aspirasinya, boleh dong," kata Hendropriyono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) era 2001 hingga 2004 atau masa Megawati Soekarnoputri ini tidak mempermasalahkan tuntutan Forum Purnawirawan TNI soal pencopotan Gibran sebagai wapres.

Baca Juga: Ribuan Calon PNS 2024 Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh dan Gaji Kecil Jadi Alasan Utama

Lanjutnya, Forum Purnawirawan TNI pastinya sudah mengukur soal bobot atau isi pesan yang mereka sampaikan.

"Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia, boleh saja menyampaikan aspirasi," tegasnya.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya mengeluarkan delapan tuntutan yang dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Delapan poin itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta mengetahui mantan Wapres RI Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

Baca Juga: Presiden Irlandia Soroti Kondisi Gaza di Pemakaman Paus Fransiscus, Kutuk Narasi Antisemit

Ada 103 purnawirawan berpangkat jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel yang mengaku setuju dengan poin-poin tuntutan di selembar kertas itu.

Berikut delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut :

Pertama, kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Kedua, mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk pembangunan IKN.

Baca Juga: Diduga Pencuri Mobil Alami Kecelakaan Saat Dikejar Polisi di Karawang

Ketiga, menghentikan Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Keempat, menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

Keenam, melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.***