POJOKSATU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam struktur kelembagaan, di mana Badan Penyelenggara Haji yang dibentuk pada Oktober 2024 ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Peningkatan status ini kini tinggal menunggu Peraturan Presiden untuk resmi berlaku.
Kementerian baru ini akan mengadopsi konsep sistem layanan terpadu (one-stop service) yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan memperjelas koordinasi semua layanan yang berkaitan dengan haji dan umrah.
Baca Juga: BKN Ubah Aturan Kenaikan Pangkat, PNS Kini Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan!
Dengan kata lain, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi payung bagi semua penyelenggara ibadah haji, memastikan semua proses terintegrasi secara efektif.
Tanggung jawab kementerian ini juga mencakup pengawasan terhadap seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.
Keputusan ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah bagi umat Islam di Indonesia.
Hal ini memastikan pengalaman berhaji dan berumrah menjadi lebih nyaman dan terorganisir.
Baca Juga: Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu, Kepastian Status dan Tunjangan bagi Honorer !
Perubahan signifikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah bagi umat Islam Indonesia.
Dengan mengusung konsep layanan terpadu dan pengawasan yang lebih terstruktur, diharapkan seluruh proses dari pendaftaran hingga kepulangan jamaah menjadi lebih nyaman, aman, dan efisien.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya yang ingin menjalankan rukun Islam kelima.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




