POJOKSATU.id, JAKARTA— Pengacara senior Todung Mulya Lubis menanggapi tuntutan 18 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
Menurut Todung, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini bertolak belakang dengan fakta persidangan selama ini yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Ini tuntutan yang saya bilang insane, bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Logika jaksa adalah logika penghukuman bukan logika keadilan,” kata Todung dalam unggahan di Facebook pribadinya seperti dilihat Kamis (14/5).
Jaksa menuntut Nadiem dihukum penjara 18 tahun denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 triliun lebih.
Baca Juga: Usai Dituntut 18 Tahun Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Operasi Fistula Perianal
Menurutnya, dari awal kasus ini diproses, dia melihat pendekatan ‘punitive’ berjalan dan asas praduga tak bersalah dikesampingkan.
Dalam retorika, asas ini tetap berlaku tapi dalam proses persidangan sangat terasa bahwa asas praduga tak bersalah itu seperti dikesampingkan.
“Tugas jaksa, pembela dan majelis hakim utamanya adalah memproduksi keadilan, karena itu jaksa syah saja menuntut bebas ketika bukti yang dihadirkan tak mendukung isi dakwaannya,” ujar mantan Dubes Indonesia untuk Norwegia dan Islandia ini.
Menurut pria kelahiran Mandailing ini, tugas majelis hakim justru paling berat sebagai pemutus yang memegang palu, membuat putusan berdasar Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Nadiem Bingung Dituntut 18 Tahun, Anggap Rekor Karena Lebih Besar dari Kriminal-kriminal Lain
“Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan selalu dimulai dengan kata-kata ‘pro justicia’ atau ‘untuk keadilan’,” ujar salah satu pendiri ICW ini.
Menurut Todung, dalam kasus ini, semua kata-kata diatas seperti praduga tak bersalah, demi keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pro Justicia seperti kehilangan makna, tenggelam dalam semangat punitive.
“Tuntutan jaksa bukanlah akhir dari proses persidangan Nadiem, masih ada pledoi dan putusan pengadilan,” tegasnya.
Todung masih menyimpan harapan bahwa majelis hakim akan memanggul ‘law and justice’ dalam konsiderasi putusan yang dibuatnya.
“Saya harap majelis hakim akan terketuk hati nuraninya dan menjadikan keadilan sebagai roh dari putusan yang dilahirkannya,” jelasnya.
Kalau ini tak terjadi maka dia merasa layak mengutip buku Sebastian Pompe yang berjudul ‘The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse” atau dalam terjemahan bahasa Indonesia berbunyi: Runtuhnya Mahkamah Agung.
Kali ini, dimulai dengan kasus Tom Lembong, Hasto Kristyanto dan Ira Puspawati saya harus mengatakan bahwa yang runtuh bukan saja Mahkamah Agung tetapi cita-cita kita akan negara hukum (rechtstaats).***




