POJOKSATU.id, Jakarta – Aktivis HAM senior, Todung Mulya Lubis, menyoroti adanya *miscarriage of justice* atau kesalahan dalam penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Todung, hukuman terhadap Maming dinilai dipaksakan karena kurangnya bukti kuat.
Todung mengungkapkan bahwa ketidakadilan yang paling mencolok dalam kasus ini adalah diabaikannya hak atas persidangan yang adil.
Ia menyatakan bahwa hakim melakukan "cherry picking" atau pemilihan bukti yang hanya menguatkan dakwaan jaksa, dengan mengutamakan keterangan saksi tak langsung (testimonium de auditu) yang selaras dengan tuntutan, ketimbang mempertimbangkan bukti lain yang justru membela terdakwa.
Sikap ini menurutnya adalah bentuk jelas dari ketidakadilan.
"Jika semua alat bukti dipertimbangkan secara adil, sebenarnya dakwaan jaksa tak terbukti," jelas Todung, yang juga pendiri ICW.
Lebih lanjut, Todung menyoroti bahwa hakim terlihat memaksakan konstruksi hukum dalam perkara ini, khususnya terkait Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
"Pemaksaan terlihat saat hakim menganggap keuntungan usaha sebagai pemberian hadiah, yang sebenarnya merupakan analogi tidak tepat dan melanggar prinsip legalitas dalam hukum pidana," paparnya.
"Korupsi memang persoalan serius bagi bangsa ini, namun bukan berarti penegakannya bisa dilakukan secara asal-asalan," lanjut Todung.
Baginya, jika terjadi kesalahan penegakan hukum dalam sebuah perkara korupsi, maka terdakwa seharusnya dibebaskan.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat melakukan langkah korektif atas kasus ini, terutama dalam proses peninjauan kembali.
Untuk mendukung hal ini, Todung berencana mengirimkan amicus curiae (pendapat hukum) kepada Mahkamah Agung dalam minggu depan agar ketidakadilan yang terjadi pada kasus Maming dapat dikoreksi.
"Peninjauan kembali adalah kesempatan koreksi, dan saya berharap Mahkamah Agung memperhatikan adanya miscarriage of justice dalam perkara ini," tutup Todung.***




