POJOKSATU.id, MEDAN—Dana Transfer ke Daerah (TKD) Mandailing Natal 2026 tertahan atau tak dicairkan Pemerintah Pusat Rp280 miliar tahun 2026.

Menurut Bupati Madina Saipullah Nasution, alasan Pusat tak mencairkan ini karena RKPD Madina 2026 lebih besar dari 2025.

Menyikapi ini, pengamat politik dari Sumut, Amir Hamdani Nasution, meminta Kemenkeu dan Kemendagri tak diskriminatif ke Mandailing Natal (Madina).

Harus ada solusi bagi Madina yang memang terkena bencana langsung pada November 2025 lalu.

Baca Juga: Anda Menang

Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia, Amir Hamdani Nasution dalam rilis yang disampaikan pada Senin (15/6) menyampaikan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Mendagri Tito Karnavian diharapkan tidak bersikap diskriminatif terhadap beberapa daerah di Sumut dalam hal realiasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.

"Kabupaten Toba dan Kabupaten Mandailing Natal akan kesulitan dalam hal keberlanjutan pembangunan daerah apabila TKD tahun 2026 memang benar-benar ditahan atau tidak disetujui oleh Menkeu dan Mendagri," ucap Amir Hamdani Nasution.

Apabila alasannya menurut Kemenkeu dan Kemendagri hanya karena disebabkan anggaran RKPD 2026 lebih besar yang diajukan daripada anggaran RPKD 2025 tentu ini tidak logis, sebab pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran setiap tahun kebutuhannya akan selalu meningkat, apalagi di daerah yang terkena bencana.

Baca Juga: Ditimpa Bencana, Pusat Malah Tahan Rp280 M TKD Mandailing Natal, Bupati Minta Perhatian Mendagri

"Pemerintah Pusat tidak semestinya bersikap diskriminatif soal TKD 2026 ini, apalagi misalnya Kabupaten Mandailing Natal merupakan daerah yang terkena bencana di tahun 2025,” jelasnya.

“Coba kita lihat daerah lain yang terkena bencana di Aceh dan Sumut, Mendagri mencarikan jalan tengah koq, beberapa daerah di Aceh dana daerahnya dihibahkan ke beberapa daerah yang terkena bencana tahun 2025 di Aceh, kenapa di Sumut tidak bisa dijadikan seperti itu,” tanya Amir Hamdani.

Padahal, Kemendagri selaku lokomotif penggerak otonomi daerah punya tanggung jawab yang besar dalam hal keberlanjutan pembangunan di daerah guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Asy-Syafi'iyah Medan ini menambahkan bahwa Mendagri hari ini terkesan melemahkan semangat otonomi daerah.

Sebab tujuan awal TKD guna mengurangi ketimpangan fiskal antara Pusat dan Daerah dan ketimpangan fiskal antar Daerah serta mendorong kinerja Daerah dalam hal pemerataaan pelayanan publik di seluruh Daerah.

"Melalui praktik pengelolaan otonomi daerah akhir-akhir ini, lokomotif otonomi daerah kita memang sedang bergerak kencang menuju sentralisasi fiskal, ini namanya bukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal, praktik ini bahkan memperparah ketimpangan fiskal antara Pusat dan Daerah, pada ujungnya akan menghambat pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di daerah,” jelas Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini.


Dua Pejabat Kemendagri Diam

Sementara Kepala Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) tak memberi tanggapan terkait TKD Madina ini.

Nomor mantan Pj Gubsu ini terlihat aktif dan pesan konfirmasi yang dikirimkan terlihat dibaca, namun konfirmasi tak kunjung dibalas soal TKD Madina 2026 ini.

Begitu juga Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dihubungi via pesan WhatsApp (WA) tak memberikan balasan soal TKD Madina ini. Mantan Walikota Bogor ini tak memberi balasan meski selulernya juga aktif.

Berita sebelumnya, Bupati Madina Saipullah Nasution menyebutkan bahwa Pemkab Madina mengusulkan RAPB 2026 sebesar Rp2,1 triliun. Namun yang disetujui hanya Rp1,8 triliun.

“Kalau itu ditransfer ke kita, kita punya kegiatan untuk membangun. Karena itu dipotong ya kita tidak dapat apa-apa,” jelasnya.

“Saya tadinya berpikir, kita ini kan terkena bencana, masak pertimbangannya itu hanya semata-mata karena usulan 2026 lebih besar dari 2025 makanya kita dapat nol,” keluh Saipullah.

Menurut Bupati, di Sumatera Utara ini ada enam kabupaten yang terkena dampak langsung bencana pada November 2025 lalu; Tapteng, Tapsel, Sibolga, Taput, Humbang Hasundutan dan Madina.

Dengan tak dicairkannya TKD Madina 2026, Bupati Saipullah sangat berharap kepada Kemendagri dan Kemenkeu memperhatikan Mandailing Natal.

Bupati mengaku sudah bersurat ke Kemenkeu dan Kemendagri untuk mencari solusi.

“Saya bersurat seperti itu, saya bersurat ke Mendagri selaku Kasatgas Penanganan Bencana melalui Gubernur Sumatera Utara untuk bisa memperhatikan Madina yang juga terkena bencana,” katanya.

Dia berharap kepada Mendagri Tito Karnavian agar memerintahkan kabupaten/kota di Sumut yang memiliki kelebihan TKD untuk bisa dihibahkan ke Mandailing Natal.***