POJOKSATU.ID - Kebakaran hebat yang melumat Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tak hanya meninggalkan 22 korban jiwa, tetapi juga rentetan tanda tanya besar tentang kelayakan bangunan tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat suara dan menegaskan bahwa pemerintah akan menelusuri seluruh dokumen perizinan gedung itu.
Terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum bangunan digunakan.
Baca Juga: Banjir Bandang Renggut Nafkah, Peternak Aceh Menangis Saat Temukan Kambingnya Tewas Terendam Banjir
Tito menyebutkan bahwa setiap gedung yang beroperasi di Jakarta wajib memiliki PBG yang dikeluarkan DPMPTSP DKI Jakarta.
Namun, Tito secara gamblang menyinggung bahwa dokumen tersebut tidak hanya soal izin membangun.
Melainkan juga mencakup aspek vital seperti sistem pencegahan kebakaran.
Ia menegaskan bahwa Dinas Gulkarmat seharusnya melakukan pengecekan menyeluruh sebelum SLF diterbitkan.
Baca Juga: Deretan 10 Kampus yang Lulusannya Paling Gampang Tembus CPNS 2026, Urutan Pertamanya Tak Terduga
Temuan awal di lapangan membuat dugaan bahwa ada kelalaian administratif yang serius.
Dalam pernyataannya, Tito mengatakan Kemendagri akan mengirim Inspektorat Jenderal untuk mengaudit dokumen gedung Terra Drone.
Pemeriksaan akan dilakukan berbarengan dengan proses hukum yang sedang diusut polisi.
Langkah ini menandai bahwa pemerintah mencium adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pembangunan maupun pengoperasian gedung tersebut.
Pemeriksaan kelengkapan administrasi, mulai dari izin mendirikan bangunan hingga kelayakan sistem proteksi kebakaran.
Tindakan disebut sebagai hal yang harus dibuka seterang-terangnya.
Hingga kini, Polres Metro Jakarta Pusat sudah memeriksa sedikitnya delapan saksi.
Baca Juga: Viral! Pria Diduga ODGJ Umumkan Kiamat Pakai Toa Masjid, Warga Sampang Langsung Kocar Kacir
Namun publik menilai proses tersebut berjalan lambat, sementara fakta bahwa 22 orang tewas mengenaskan membuat tekanan terhadap aparat semakin besar.
Keluarga korban mulai berdatangan ke RS Polri Kramat Jati.
Menuntut kejelasan sekaligus keadilan atas peristiwa yang dianggap bisa dicegah jika standar keselamatan dipenuhi.
Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyoroti kurangnya jalur evakuasi dan sistem penanggulangan kebakaran di gedung itu.
Pernyataan tersebut semakin mempertebal dugaan publik bahwa gedung Terra Drone berdiri dan beroperasi tanpa pengawasan layak dari instansi teknis daerah.
Belum lagi pernyataan Tito yang menyiratkan kemungkinan adanya celah administratif yang luput dari pemeriksaan.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 memang berlangsung cepat dan memerangkap banyak korban di lantai-lantai atas bangunan tersebut.
Namun pertanyaan yang jauh lebih besar bukan lagi bagaimana kebakaran itu terjadi.
Tetapi bagaimana sebuah gedung berlantai enam bisa berdiri dan beroperasi tanpa jaminan keselamatan yang memadai.
Pemerintah kini dihadapkan pada tekanan publik untuk tidak hanya mencari penyebab teknis kebakaran.
Tetapi juga mengungkap apakah ada kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan pelanggaran izin yang selama ini ditutupi.
Dengan jumlah korban yang begitu besar, kasus ini kemungkinan tidak akan berhenti pada pemilik gedung saja.
Baca Juga: Suara Guru Honorer! 5 Hal untuk Pemerintah, Jangan Abaikan Kami dalam Penataan Tahun 2026
Audit dokumen yang dilakukan Kemendagri dan pemeriksaan kepolisian membuka potensi bahwa rantai kelalaian mencakup banyak pihak.
Di tengah proses penyelidikan yang tengah berjalan, satu hal tampak jelas.
Tragedi Terra Drone bukan sekadar musibah, tetapi indikasi telanjang tentang lemahnya pengawasan bangunan di ibu kota.***




