POJOKSATU.id - Pemerintah pusat mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Namun, di balik keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberi peringatan tegas kepada pemerintah daerah (Pemda) agar dana bencana itu tidak diselewengkan.

“Ini anggaran bencana. Kalau sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat ganda. Itu pidana, tanggung jawab kepada Tuhan, dan sama saja menari di atas penderitaan masyarakat sendiri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (19/1/2026). 

Baca Juga: Mubes IMHJB 2026, Tetapkan Ketua Umum Periode 2026–2029

Keputusan pengembalian TKD tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. 

Pemerintah pusat menetapkan besaran TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah itu disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi anggaran.

Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda kawasan Sumatra. 

Baca Juga: Sri Rahayu Dorong Desa Walahar Jadi Desa Wisata Unggulan Karawang

Tito, yang juga menjabat Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, menegaskan komitmen pemerintah pusat tidak setengah-setengah.

Menurut dia, Presiden telah mengerahkan seluruh kekuatan nasional untuk mendukung daerah terdampak, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, sektor kesehatan, hingga dukungan TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas.

“Pesan Presiden jelas, beliau memahami betul kesulitan daerah. Semua sumber daya pusat dimobilisasi dan di-backup penuh,” ujar Tito.

Baca Juga: UPDATE! Skema PPPK Jadi PNS Masuk Tahap FINAL, Kini Menanti Pengumuman Presiden Prabowo

Meski demikian, Tito menekankan pemulihan tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat. 

Pemerintah daerah diminta ikut bergerak secara gotong royong, dengan memanfaatkan tambahan anggaran secara efektif dan bertanggung jawab.

Daerah juga harus bergerak. Supaya kuat, anggarannya ditambah. Tapi harus dipakai benar,” ucapnya.

Adapun rincian pengembalian TKD meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh meliputi 23 kabupaten/kota

Baca Juga: Inilah Kekayaan Rp12,9 Miliar Walikota Madiun Maidi Kini Jadi Sorotan Usai Terjaring OTT KPK

Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.

Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana.

Pemerintah pusat, kata Tito, akan mengawal ketat proses penyaluran agar dana segera diterima dan dimanfaatkan.

Baca Juga: Putusan MK Tegaskan Perlindungan Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

"Saya akan kawal bersama Menteri Keuangan supaya transfer bisa secepat mungkin. Target saya, awal pekan depan sudah masuk ke daerah,” kata dia.

Tito memastikan seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut menerima pengembalian TKD secara utuh, meskipun tidak semuanya terdampak langsung. 

Menurutnya, dampak sosial dan ekonomi bencana dirasakan secara menyeluruh.

Baca Juga: Heboh OTT di Kota Pecel! Jejak Operasi Senyap KPK yang Diduga Tangkap Wali Kota Madiun

“Ini bencana provinsi. Jadi semua kabupaten/kota di dalamnya ikut merasakan dampaknya,” pungkasnya. ***