POJOKSATU.id, Samarinda - Komisi III DPRD Kaltim menegaskan sudah melakukan tinjauan lapangan di Jalan rusak yang terletak di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menyebut, saat melakukan peninjauan langsung, pihaknya mendapati beberapa temuan.

Ia menegaskan bahwa temuan ini akan dibawa sebagai bahan yang perlu dievaluasi saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang dengan mengundang OPD teknis.

"Kegiatan tinjauan hari Senin 5 Juni 2023 kemarin. Bersama rekan-rekan Komisi III lainnya dan ada tim teknis dari Pemprov Kaltim," tegasnya, Selasa (6/6/2023).

Veri saat disinggung terkait temuan, menyampaikan ada salah satu temuan yakni kondisi jalan semakin parah karena kondisi hujan yang terjadi pasca patahnya jalan material beton tersebut.

Tentunya ini dikhawatirkan berdampak parahnya hingga jalan tersebut bisa benar-benar terputus.

"Di bawah jalan yang rusak (patah) itu ada kubangan air, artinya kondisi tanah labil (bergerak). Ini sudah seharusnya ditutup total, agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan," kata Veridiana.

Temuan lain yang diamati terkait posisi jalan yang dikerjakan oleh Pemprov Kaltim. Sarana dan prasarana pendukung sekitar jalan berada di jalan yang saat ini dijadikan jalur alternatif dampak dari kerusakan jalan.

"Kita melihat justru tiang listriknya ada di jalan sebelahnya (yang menjadi jalur alternatif), maka dari itu kami sempat bingung yang mana jalan yang aslinya," jelasnya.

"Sepertinya memang ada pengalihan jalur, tetapi nanti lah kita minta penjelasannya di RDP Senin depan," sambung Veridiana.

Veridiana juga menyayangkan, ketika pihaknya turun ke lokasi tersebut para pekerja yang beraktivitas di seputaran danau pasca tambang tepat di sebelah jalan rusak sudah tidak ditemukan.

Beberapa orang saja nampak, tetapi tidak bisa membeberkan informasi yang dibutuhkan.

Informasi hanya diperoleh dari pendamping Komisi III yakni tim teknis PUPR Kaltim, yang menyebut waktu membangun jalan poros Dondang ini lubang tambang yang menganga jauh dari jalan.

"Kita nanti lewat Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup serta Inspektur Tambang untuk memanggil perusahaan juga, kan memang jalan posisi diatas gundukan, dan kanan kiri jurang bekas galian (tambang)," kata Veridiana.

"Yang jelas sangat-sangat menyalahi aturan lah. Kan regulasi mengatur 500 meter dari fasilitas umum. Nanti kita RDP lah bahas juga terkait payung hukumnya," imbuh Veridiana

Sebagai informasi Veridiana menyampaikan pada 12 Juni mendatang pihaknya akan segera melakukan RDP dengan mengundang OPD terkait untuk memastikan beberapa informasi hasil peninjauan pihaknya. (*/pojoksatu)