POJOKSATU.id, JAKARTA-- Koordinator THGPLE, OC Kaligis menuturkan, sebelum meninggal, kliennya Lukas Enembe sudah sempat ingin dibawa ke Singapura, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Namun lagi- lagi karena tidak diizinkan oleh pihak KPK sehingga rencana akan diberangkatkannya Lukas Enembe ke Singapura lagi- lagi batal.

"Sebenarnya dia (Lukas Enembe) untuk cangkok ginjal sudah ada di Singapura, tapi tidak diizinkan keluar," kata Otto Cornelis Kaligis, Rabu (27/12/2023).

Otto menuturkan, pihaknya juga sudah bertemu dengan dokter yang ada di Singapura.

Baca Juga: Tuntutan Ratusan Guru Honorer PPPK 2023 Madina Buntu di Tangan Wabup, Malah Mau Alihkan Persoalan ke 2024

Bahkan pertemuannya dengan dokter Singapure tersebut tujuannya untuk mengatur jadwal pengobatan Lukas.

"Saya sudah ketemu dengan dua dokter Singapuranya,” tukasnya.

Tak hanya itu, Otto juga menjelaskan detik- detik kliennya menghembuskan nafas terakhirnya.

Sebenarnya, kata dia, semenjak proses pengadilan masih berlangsung, Lukas sebenarnya sudah tidak pantas untuk menjalani persidangan.

Namun, atas pemeriksaan dokter KPK, Bapak Lukas dinyatakan cukup sehat untuk menjalani sidang.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Caleg DPRD Kota Tasikmalaya dari PPP, Cek Sebelum dipilih!

"Tapi tetap dinyatakan sehat oleh tim dokter KPK," tuturnya.

Sangking sudah parahnya penyakit yang diderita Lukas, tiga hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, badan Lukas sudah membengkak.

Ditambah semua ginjal Lukas sudah tidak lagi berfungsi. Sehingga tim pengacaranya pun terus mendesak KPK agar kliennya segera dibawa ke Singapura.

"Sebelum meninggal, tiga hari yang lewat (badan Lukas) sudah bengkak semua, sudah tidak berfungsi, dia punya ginjal. Sudah tidak berfungsi sama sekali,” ujarnya.

Diterangkannya, zat racun tubuh yang harusnya dapat diproses oleh ginjal, akhirnya masuk ke organ-organ lain seperti hati dan jantung.

"Kalau Bapak Lukas, sempat dibawa ke Singapura, (mungkin) bisa untuk penanganan lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Sebanyak 35 Caleg PAN DPRD Kota Cirebon Siap Bersaing di Pemilu 2024

Tim hukum sendiri juga sudah beberapa kali melayangkan surat permohonan pengalihan penahanan Lukas menjadi tahanan kota, ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi, namun tidak digubris.

Tercatat tertanggal 18 Juli 2023, 28 Juli 2023 dan 18 Oktober 2023, surat dilayangkan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, namun tidak dikabulkan sama sekali.

Sedangkan ketika perkara bergulir ke Pengadilan Tinggi, pihaknya kembali bersurat sebanyak tiga kali, tertanggal 23 Oktober 2023, 28 November 2023, dan 6 November 2023. Namun hasilnya, lagi-lagi tidak dikabulkan.

Baca Juga: Malam Muda Mudi Jakarta Global 2024, Gemerlapnya Perayaan Tahun Baru di Kawasan Sudirman-ThamrinBaca Juga: Malam Muda Mudi Jakarta Global 2024, Gemerlapnya Perayaan Tahun Baru di Kawasan Sudirman-Thamrin

Seperti diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Jenazah Lukas Enembe telah dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.

Sebagai informasi, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.***