POJOKSATU.ID- Koordinator THGPLE, Otto Cornelis Kaligis menuturkan, sebelum meninggalnya kliennya sudah sempat ingin dibawa ke Singapura, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Namun lagi- lagi karena tidak diizinkan oleh pihak KPK sehingga rencana akan diberangkatkannya Lukas Enembe ke Singapura lagi- lagi batal.

"Sebenarnya dia (Lukas Enembe) untuk cangkok ginjal sudah ada di Singapura, tapi tidak diizinkan keluar," kata Otto Cornelis Kaligis, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Serunya Anime Naruto Shippuden! Mengetahui Lebih Dalam Kekuatan Minato Namikaze si Kilat Kuning

Otto menuturkan, pihaknya juga sudah bertemu dengan dokter yang ada di Singapura.

Bahkan pertemuannya dengan dokter Singapure tersebut tujuannya untuk mengatur jadwal pengobatan Lukas.

"Saya sudah ketemu dengan dua dokter Singapuranya,” tukasnya.

Tak hanya itu, Otto juga menjelaskan detik- detik kliennya menghembuskan nafas terakhirnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Caleg DPRD Kabupaten Majalengka 2024 dari Partai ummat yang Telah Diumumkan KPU

Sebenarnya, kata dia, semenjak proses pengadilan masih berlangsung, Lukas sebenarnya sudah tidak pantas untuk menjalani persidangan.

Namun, atas pemeriksaan dokter KPK, Bapak Lukas dinyatakan cukup sehat untuk menjalani sidang.

"Tapi tetap dinyatakan sehat oleh tim dokter KPK," tuturnya.

Sangking sudah parahnya penyakit yang diderita Lukas, tiga hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, badan Bapak Lukas sudah membengkak.

Baca Juga: Naruto Shippuden: Kekuatan Hashirama Senju saat Melawan Madara Uchiha

Ditambah semua ginjal Lukas sudah tidak lagi berfungsi semuanya. Sehingga tim pengacaranya pun terus mendesak KPK agar kliennya segera dibawa ke Singapura.

"Sebelum meninggal, tiga hari yang lewat (badan Lukas) sudah bengkak semua, sudah tidak berfungsi, dia punya ginjal. Sudah tidak berfungsi sama sekali,” ujarnya.

Diterangkannya, zat racun tubuh yang harusnya dapat diproses oleh ginjal, akhirnya masuk ke organ-organ lain seperti hati dan jantung.

Baca Juga: Tak Perlu ke Personal Color Consultant! Ini Tips Memilih Warna Pakaian Sesuai Undertone Kulitmu!

"Kalau Bapak Lukas, sempat dibawa ke Singapura, (mungkin) bisa untuk penanganan lebih lanjut," tuturnya.

Tim hukum sendiri juga sudah beberapa kali melayangkan surat permohonan pengalihan penahanan Bapak Lukas, menjadi tahanan kota, ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi, namun tidak digubris.

Tercatat tertanggal 18 Juli 2023, 28 Juli 2023 dan 18 Oktober 2023, surat dilayangkan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, namun tidak dikabulkan sama sekali.

Baca Juga: Baca Disini! Daftar Caleg DPRD Kabupaten Majalengka 2024 dari PPP

Sedangkan ketika perkara bergulir ke Pengadilan Tinggi, pihaknya kembali bersurat sebanyak tiga kali, tertanggal 23 Oktober 2023, 28 November 2023, dan 6 November 2023. Namun hasilnya, lagi-lagi tidak dikabulkan.

Seperti diektahui, Lukas Enambed meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Jenazah Lukas Enembe telah dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.

Sebagai informasi, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit ***