POJOKSATU.ID, SUMUT - Dua pelaku pencuri mesin air di Toko Sonic yang berada di Jalan Dr Rivai No. 56 Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, berhasil ditangkap Tim Unit Jatanras Polres Asahan.
Menurut Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, keduanya terekam dalam CCTV.
“Pelapor mengecek CCTV, dari rekaman terlihat dua orang pria merusak pintu plat besi milik pelapor, dan melakukan pencurian,” terang Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Minggu (02/04/2023).
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan membuat laporan ke Polres Asahan. Petugas yang mendapatkan informasi berbekal rekaman kamera CCTV, mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Bhakti Kisaran.
Dua pelaku yang diamankan adalah MHS (27) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga Kelurahan Tebing kisaran Kecamatan Kisaran Timur, dan rekannya AS alias andi (36) warga Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Anggota Unit Jatanras Polres Asahan kemudian mengamankan MHS (27) Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga Kelurahan Tebing kisaran Kecamatan Kisaran Timur, dan rekanya AS alias andi (36) warga Sei silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, pihak Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan 2 mesin Air tersebut. Saat ini Kedua pelaku berada di sel satreskrim Polres asahan untuk penyelidikan lebih lanjut. (TIK/pojoksatu)




