POJOKSATU.id, MEDAN-- Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut menemukan kandungan gas metana atau CH4 di Perumahan Grand Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang meledak pada Senin siang (20/7/2026).

Temuan gas metana menjadi petunjuk baru dalam penyelidikan penyebab ledakan yang merobohkan sebagian bangunan dan menewaskan tiga penghuni rumah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pemeriksaan menggunakan alat Drager menunjukkan adanya gas metana atau CH4 di lokasi kejadian.

Baca Juga: Ledakan Gas Grand Polonia Medan Sore Hari, PGN Ternyata Lakukan Pemeriksaan Jam 9 Malam

"Hasil pemeriksaan dengan alat Drager terdeteksi gas CH4 atau metana. Penyebab ledakan adalah terpicunya gas yang bocor sehingga memenuhi ruangan, lalu terdetonasi," kata Ferry, Rabu (22/7/2026).

Dugaan sementara polisi, gas alam rumah tangga mengalami kebocoran dan terperangkap di dalam bangunan. Gas yang memenuhi ruangan kemudian terpicu hingga menimbulkan ledakan besar.

Ledakan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (20/7) dan menyebabkan sebagian lantai dua rumah roboh.

Sementara itu Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (22/7) mengatakan, pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai titik di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Tiga Korban Tewas Ledakan Gas di Grand Polonia Medan Ditemukan, Polisi Mulai Penyelidikan

Dirinya mengatakan, selain pemeriksaan saksi dan CCTV tim juga telah mengumpulkan sejumlah temuan di lokasi untuk selanjutnya diamankan.

"Apa yang menjadi temuan di lapangan juga sudah kita amankan," katanya.

Ketika ditanya apakah ada indikasi insiden ini merupakan aksi kelalaian atau tindak pidana, Calvijn mengungkapkan pihaknya masih belum memberikan kesimpulan.

Dimana, hingga saat ini pihaknya masih menduga ledakan ini karena adanya kebocoran pada jaringan gas bawah tanah yang membuat ledakan sedemikian besar.

"Nanti kita lihat, tetapi dugaan awal, hasil investigasi, kita melihat adanya kandungan gas yang ada di dalam rumah TKP. Maka dari itu, kita perlu waktu untuk memastikan bahwa apakah unsur antara kelalaian dan lain-lainnya," pungkasnya.***