POJOKSATU.id, JAKARTA - Tim kuasa hukum David Ozora sudah menyiapkan 5 saksi untuk lanjutan sidang Agnes Gracia pacar Mario Dandy pada Senin (3/4/2023) pekan depan.

Itu jika Majelis Hakim memolak eksepsi tim kuasa hukum Agnes pacar Mario.

Masa Penahanan Habis 17 April, Sidang Terdakwa Anak ‘AG’ Dikebut Pengadilan Negeri Jaksel

Jika demikian, maka agenda sidang Agnes Gracia pekan depan akan langsung dilanjutkan putusan sela dan pemeriksaan saksi dari JPU.

"Hari Senin putusan sela. Nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh Jaksa," kata kuasa hukum David Ozora, Dendy Zuhairil Finsa, di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Dendy menuturkan, pihaknya telah menyiapkan lima saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemungkinan lima dulu nanti dari jaksa," paparnya.

Jaksa Keberatan Eksepsi AG, Minta Kasus Penganiayaan Mario Dandy Dilanjutkan ke Persidangan

Lima saksi tersebut merupakan keluarga David. Sayangnya, Dendy tak menjelaskan identitas lima saksi dimaksud.

Hanya saja, pihaknya sudah berkoordinasi dengan JPU untuk sidang Agnes pacar Mario pekan depan.

"Jaksa sudah koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.

 

Waktu terbatas


Untuk diketahui, sidang Agnes Gracia dikebut karena masa penahanan yang singkat yakni 10 hari.

Sejak digelar Rabu (29/3/2023) kemarin, sidang tersebut akan digelar secara maraton.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sidang Agnes gracia harus tiap hari digelar karena keterbatasan waktu penahanan.

Hadapi Putusan Sela Usai Sidang Tanggapan Eksepsi, Pihak AG Langsung Siapkan Saksi dan Ahli

"Karena ini terdakwanya anak-anak maka masa penahanannya terbatas cuma 10 hari, plus 15 hari," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Dengan demikian pihaknya hanya memiliki waktu 25 hari saja.

Ditargetkan sidang Agnes pacar Mario bisa diselesaikan sebelum Idul Fitri.

"Apalagi menjelang cuti lebaran banyak libur. Jadi harus lebih cepat diselesaikan," tegasnya.

Ditargetkan pula, sidang Agnes Gracia harus sudah mencapai putusan sebelum masa penahanan habis.

‘Istimewanya’ Agnes Pacar Mario sampai Pengadilan Nurut aja Diberi Waktu cuma 15 Hari

"Apalagi ada ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis," kata dia.

Namun sejatinya, pengadilan hanya memiliki waktu jauh lebih pendek lagi.

"Jadi, kami sebenarnya hanya punya waktu sekitar 15 hari," tutup Djuyamto. (Fandi/pojoksatu)