POJOKSATU.id, JAKARTA— Didapat informasi, tiga orang telah ditangkap polisi karena dianggap sebagai provokator kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus atau sejak Kamis (28/8) hingga Minggu (31/8).

Tiga nama yang ditangkap polisi ini diduga Syahdan Husein, Khariq Anhar dan Delpedro Marhaen. Ketiganya disebut ditangkap di tiga lokasi berbeda dan di hari yang juga berbeda.

1. Syahdan Husein

Syahdan Husein yang selama ini dikenal sebagai humas atau admin Gejayan Memanggil disebut ditangkap polisi pada Senin (1/9) pukul 23.00 WITA di Denpasar Bali.

Salah satu admin Gejayan Memanggil, Abe, membenarkan selama ini Syahdan masih bagian dari Gejayan Memanggil. Tapi penangkapan Syahdan terkait apa dia belum tahu.

Baca Juga: Sosok Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi Gegara Dituding Dalang Kericuhan Aksi Demo

Menurut informasi usai ditangkap polisi di Bali, Syahdan dibawa ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary belum bisa memberi keterangan lebih jauh terkait hal ini. Ia meminta waktu untuk mengumpulkan informasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membantah melakukan penangkapan kepada aktivis Syahdan Husein selaku Humas Gejayan Memanggil.

"Enggak ada (penangkapan Syahdan Husein)," kata Ariasandy singkat saat dikonfirmasi.

2. Khariq Anhar

Khariq Anhar, mahasiswa Pertanian Universitas Riau (Unri) ditangkap polisi saat berada di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025, karena unggahan di media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi buruh.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Khariq sebagai pengacara mengungkap beberapa dugaan kesalahan prosedur dalam penangkapannya.

Baca Juga: UIN Raden Intan Lampung Berikan Pesan Moral Kepada Mahasiswa Sebelum Keberangkatan Aksi Menuju DPRD Lampung

Mulai dari tak adanya surat penangkapan, hingga nihilnya proses penyelidikan.

Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri itu dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Proses penangkapan dinilai tim pendamping hukumnya sarat kejanggalan karena dilakukan tanpa surat perintah resmi.

Bahkan Khariq disebut sempat mendapat perlakuan kasar saat diperiksa di Subdit IV Direktorat Reserse Siber.

Baca Juga: Alasan Hampir Semua Toko Milik Keturunan Tionghoa di Purwakarta Tutup Saat Ada Unjuk Rasa, Ternyata Gegara Pesan Singkat

Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menyebut penetapan tersangka terhadap Khariq sejak awal sudah janggal.

“Sejak dijemput, Khariq langsung ditetapkan tersangka tanpa diambil keterangan terlebih dahulu,” katanya.


3. Delpedro Marhaen

Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025) mengatakan, Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.

Delpedro juga disebut merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE.

Upaya penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.***