POJOKSATU.id, JAKARTA -- Polri belum menahan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan narkoba sejak Jumat (13/2) lalu.
Terhitung sudah tiga hari AKBP Didik menyandang status tersangka kepemilikan satu koper yang berisi lima jenis narkoba; sabu, ekstasi, happy five, aprazolam, dan ketamin.
“Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Irjen Johnny Isir menjelaskan, alasan belum ditahannya AKBP Didik karena masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik yang bersangkutan.
Di sisi lain, sidang etik terhadap AKBP Didik bakal berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Sesuai keterangan Irjen Isir, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro akan menjalani proses sidang kode etik yang dijadwalkan di Kamis 19 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamin 5 gram.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2).
Didik terlibat perkara kasus kepemilikan narkotika yang juga menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.***




