POJOKSATU.ID, MEDAN - Tim Gabungan Pemko Medan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Camat Medan Tuntungan beserta jajarannya kembali menyeser wilayah sepanjang jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (13/4/2023).
Plt. Kepala Bidang Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SBW dan Retribusi, Ibrahim Mangara Laut Batubara, mengatakan tim gabungan rutin menyusuri wilayah Kota Medan untuk memantau pajak reklame yang belum terdaftar dan sudah melewati masa batas pajak.
"Tim gabungan ini secara rutin menyusuri seluruh wilayah Kota Medan, tentunya dengan data yang kami punya terhadap Pajak Reklame yang belum terdaftar dan yang sudah melewati batas masa pajak." ujar Ibrahim.
Sebelum tim gabungan melakukan tindakan penempelan stiker secara persuasif terhadap pemberitahuan terhadap objek reklame yang tidak bayar pajak.
"Sebelum kami melakukan tindakan penempelan stiker Pemberitahuan Tidak Bayar Pajak terhadap Objek Reklame,secara persuasif tentunya telah melayangkan surat himbauan. Kemudian surat Peringatan 1 dan 2, dan jika wajib pajak tetap belum mendaftar atau membayar baru akan kami tempelkan stiker Peringatan bahkan jika perlu akan kami lakukan pembongkaran ditempat," imbuhnya lagi
Penindakan tersebut sesuai dengan arahan Kepala Bapenda Kota Medan, Benny Sinomba Siregar. Tujuannya agar wajib pajak taat dan sadar untuk membayar kewajibannya.
"Apa yang kami lakukan ini, semata-mata agar wajib pajak taat dan sadar untuk membayar kewajibannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga dengan dibayarkannya pajak reklame ini tentunya akan menjadi modal pembangunan Kota Medan dan demi keberhasilan visi dan misi Wali Kota Medan," Ujar Plt Kabid yang akrab disapa Ara itu.
Kembali kami mengingatkan sahabat pajak, khususnya wajib pajak Reklame agar mendaftarkan papan reklame usahanya, juga kembali membayar kewajiban membayar Pajak Reklamenya bagi yang telah melewati masa pajak.
Bagi masyarakat yang memilki kendala terkait Pajak Reklame warga medan dapat menghubungi kami di Call Center: 0821-8078-6164 atau datang ke Kantor Bapenda Kota Medan di Jalan Jend. AH. Nasution Medan. (*/TIK/pojoksatu)




