POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengakuan terdakwa John Field, dia memberi uang Rp 91 miliar ke sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Dari jumlah itu, kata John Field, Rp 30 miliar diberikan ke Dedi Congor atau Ahmad Dedi yang merupakan PNS di Bea Cukai. Tiap bulan John setoran Rp 5 miliar selama 6 bulan.

John Field merupakan Bos Blueray Cargo. Sementara Ahmad Dedi merupakan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda.

Baca Juga: Menkeu Ungkap 3.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok, Bea Cukai Dioperasikan 24 Jam

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa John di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6), John Field juga menyebut Dedi Congor bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa John bersama dua terdakwa lainnya memberikan uang suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai sejumlah Rp 61 miliar.

"Bisa Bapak jelaskan Rp 91, kurang Rp 61 berarti ada Rp 30 lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?" tanya pengacara John.

Baca Juga: KPK Dalami Pelarian 2 Hari John Field Pemilik Blueray Cargo, Diduga Temui dan Pengaruhi Saksi-saksi

"Yang Rp 30 itu setiap bulan saya bantu Rp 5 m, Rp 5 m itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John.

John mengatakan uang Rp 30 miliar itu diberikan ke Ahmad Dedi selama 6 bulan dengan nilai setiap bulannya Rp 5 miliar.

John mengaku saat itu mengira Ahmad Dedi bukan pejabat Bea Cukai.

"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya pengacara.

"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.

John mengatakan uang itu diserahkan ke Dedi melalui staf. Dia mengatakan staf Dedi tersebut bernama Alex.

"Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?" tanya pengacara.

"Ke stafnya," jawab John.

"Stafnya. Oh staf bernama siapa?" tanya pengacara.

"Alex," jawab John Field.***