POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. 

Akhirnya ojol dan kurir online mendapatkan kepastian pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait THR. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Aston Villa vs Club Brugge di Liga Champions: Wakil Inggris Diprediksi Menang Tipis

Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025), Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.

Baca Juga: Nommensen Festival 2025: Hadirkan Menteri dan Tokoh Nasional, Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi. 

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mengakui peran pengemudi dan kurir online yang selama ini belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja formal.

Pemberian BHR Dibagi 2 Kategori

Ada dua kategori BHR yang akan diberikan pemerintah kepada ojol dan kurir online. 

Baca Juga: Tarling Ramadhan di Kotabaru, RSUD Jatisari Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis

Pertama, pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. 

Kedua, bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.

Baca Juga: Relawan Bestri Beri Bantuan Buka Puasa Warga Korban Bencana Banjir

Ditambahkannya pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online, terutama menjelang hari raya.

Tercatat sebanyak 250.000 pengemudi dan kurir online aktif yang berhak menerima BHR, sementara terdapat sekitar 1-1,5 juta pengemudi dan kurir yang bersifat pasif.

Baca Juga: Gardu Induk Data Center Rampung, Dipercaya akan Pikat Banyak Investor ke Indonesia

Guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kemnaker juga membuka posko aduan dan konsultasi tentang THR 2025. 

Posko ini tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis dan berkeadilan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor digital. ***