POJOKSATU.id, BOGOR – Pemilik anjing berinisial Y ditetapkan tersangka terkait tewasnya anak usia 9 tahun di Desa Sipak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Jenis anjing pemburu ini menggigit korban berinisial MAS pada Minggu pagi (7/6) hingga menyebabkan korban MAS meninggal dunia.
Tersangka Y merupakan warga Jakarta. Dua anjing miliknya menggigit korban MAS.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mengerucut pada satu orang terduga pemilik anjing yang menggigit korban. Kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk dua ekor anjing yang diduga menyerang korban.
Baca Juga: Tidak Saja Indonesia, Ringgit Melemah Terhadap Dolar AS, Satu Dolar Kini 4.0520 RM
Menurut Silfi, keterangan saksi di lokasi mengarah pada dua anjing milik tersangka. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bercak darah korban pada mulut anjing yang diamankan.
"Anjing yang menggigit karena berdasarkan nomor yang dilihat sama saksi. Kan waktu itu setelah temannya korban tahu ada temennya digermutuin anjing, dia manggil orang dewasa sekitar situ lagi ngarit rumput. Dia langsung ke sana mengusir anjing, dia lihat ada dua ekor anjing dengan nomor sesuai punya pemilik (tersangka Y) yang diamankan ini," jelasnya.
Pemilik Anjing Tersangka
"(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Kembali Cetak Rekor Sejarah Rp18.151, Ringgit Malaysia Juga Ambruk
Silfi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Polisi juga sudah menemukan jejak darah korban di mulut anjing milik tersangka.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.
Tersangka Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Y terancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V dan atau penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori 2.
"Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," kata Silfi.
"Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini kemana. Itu makanya kita bilang lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," jelasnya.***




