POJOKSATU.id - Penetapan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh KPK mendapat protes dari Puspom TNI.

Selain Kepala Basarnas, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Puspom TNI menilai, penetapan tersangka itu hanya bisa dilakukan oleh TNI.

Baca Juga: 81 Menit Duel Kodai Naraoka vs Shi Yu Qi, Jagoan Tuan Rumah Lolos Semifinal Japan Open 2023

Pasalnya, baik Henri Alfiandi maupun Afri Budi Cahyanto, sama-sama masih berstatus anggota TNI aktif.

Demikian disampaikan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Jumat 28 Juli 2023, dikutip Pojoksatu.id dari JawaPos.com.

"Untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu, ya, penyidiknya militer. Dalam hal ini polisi militer," kata Agung Handoko.

Baca Juga: Syarat Dokumen Usulan Kenaikan Pangkat PNS 2024, Reguler, Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional

Demikian juga sebaliknya. TNI tidak bisa menetapkan status tersangka terhadap sipil.

"Saya nggak bisa menetapkan orang sipil yang di KPK itu sebagai tersangka. Begitu juga sebaliknya," sambung dia.

Agung lantas menceritakan kronologi kasus yang menyeret Kepala Basarnas dan ajudannya itu.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Japan Open 2023, Jojo vs Vitidsarn Sudah Mau Tanding

Hal itu bermula dari KPK yang memberitahukan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas sudah naik ke tahap penyidikan.

Akan tetapi KPK sama sekali tidak pernah menyinggung soal adanya penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi maupun Afri Budi Cahyanto.

"Bukan hanya tidak dilibatkan, tapi prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini, ya, kurang tepat secara aturan sebetulnya," tegasnya.

Baca Juga: Isu HAM Mulai Menggeliat Jelang Pilpres 2024, Eks PBHI Sentil Politisi yang Kerap Jualan Isu Lima Tahunan

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan adanya pembagian jatah 10 persen dari nilai proyek dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," ucap Firli, Rabu malam 26 Juli 2023 malam.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 miliar dalam OTT Kepala Basarnas.

Baca Juga: Hanya 25 Menit Fajri Tumbangkan The Daddies di Perempat Final Japan Open 2023

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, KPK mengamankan 11 orang pada Selasa (25/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

OTT dilakukan di 2 lokasi, yakni di Jalan Raya Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur, dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari 11 orang yang diamankan ini, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Sejarah Kelam Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, Luka Masyarakat Belum Disembuhkan

Antara lain, Kepala Basarnas Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Sementara dari pihak swasta, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.***