POJOKSATU.id, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Putusan banding itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman sama, yaitu vonis mati.

"Kita Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menurut Hakim, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas putusan banding tersebut, Sambo tetap dihukum dengan pidana mati.

BACA : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Putusan Hakim Tetap Dihukum Mati

"Jadi menetapkan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan," ujarnya.

Seperti yang diketahui, hakim secara resmi telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan hakim karena Sambo terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sementara itu, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun.

Reporter : Firdausi