POJOKSATU.id, SIDOARJO – Tetangga Masriah yang disirami air kencing dan tinja selama 6 tahun menolak tawaran damai dari keluarga Masriah. Keluarga Wiwik berharap Masriah di penjara.
Penyiraman air kencing dan tinja ini dilakukan Masriah sebanyak 3 x 1 hari selama 6 tahun belakangan atau sejak 2017.
Dan pada awal Masriah melakukan perbuatannya ini, kasus ini sudah sampai ke tingkat RW dan polisi. Dan sudah sempat dibuat perjanjian tertulis oleh Masriah. Namun selalu dilanggar.
Tetangga Masriah bernama Wiwik yang menjadi korban perbuatan busuk Masriah ini menolak tawaran damai dari keluarga Masriah.
Baca Juga :
Kejiwaan Masriah Diperdalam Polisi, Motif Siram Tinja ke Rumah Tetangga Gegara Ingin Memiliki
Wike (44) anak pertama Wiwik mengatakan, sehari sebelum Masriah diperiksa penyidik di Polsek Sukodono, salah seorang keluarga Masriah datang ke rumahnya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jatim.
Keluarga Masriah berharap agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalan damai.
“Oleh ibu saya ditolak," ungkap Wike, Sabtu (13/5/2023).
Dilakukan Selama 6 Tahun
Aksi penyiraman air kencing dan tinja ini telah dilakukan selama 6 tahun terakhir atau sejak 2017. Kasus ini sudah pernah dimediasi di tingkat RW hingga polisi.
Dalam proses mediasi di tingkat RW hingga ke polisi pada 2017 itu, Masriah sempat mengakui kesalahannya.
Dia bahkan sudah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tetapi janji itu dilanggar.
Semenjak mediasi 6 tahun silam, teror Masriah semakin menjadi-jadi. Air kencing dan tinja itu disiramkan hingga tiga kali dalam sehari.
Hal itulah yang membuat Wiwik dan keluarganya, termasuk Wike putrinya, berharap Masriah dihukum berat.
"Kami berharap pihak kepolisian bertindak seadil-adilnya, bahkan kalau perlu pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya," kata Wiwik.
Keluarga Wiwik berharap Masriah mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya selama 6 tahun terakhir. (ikror/pojoksatu)




