POJOKSATU.id, JAKARTA— Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
Kabasarnas Marsekal Madya Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni.
Selain itu, Henri Alfiandi dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
Kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Berikut daftar tersangkanya:
Tersangka pemberi
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Sementara itu, Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mundur dari jabatannya usai polemik OTT pejabat Basarnas, termasuk menyeret atau penetapan tersangka bintang tiga Marsdya TNI Henri Alfian.
Pengunduran diri Brigjen Asep buntut OTT KPK pejabat Basarnas dan penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian disampaikan melalui aplikasi pesan singkat pada sejumlah orang di KPK.
Brigjen Asep bahkan menjelaskan akan mengirimkan surat secara resmi pada hari Senin mendatang.
Isi pesan singkat WA tersebut yakni berbunyi.
"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media".
Asep juga mengakui bahwa pengunduran dirinya sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan.***




