POJOKSATU.id -Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan kian menggemparkan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta bahwa pejabat DJKA tidak hanya diduga menerima suap hal ini disampaikan pada 15/12/2025.

Tetapi juga berperan layaknya “sutradara” yang mengatur pemenang lelang sejak awal.

Baca Juga: Pendataan Non-ASN 2025, Kesempatan Terakhir Honorer Dapat Status PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pejabat DJKA Medan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mengendalikan proses lelang proyek rel.

Mulai dari penentuan perusahaan pemenang hingga pengaturan teknis tender.

Praktik ini membuat proses pengadaan yang seharusnya transparan berubah menjadi formalitas belaka.

Baca Juga: Pendataan Non-ASN 2025 Resmi Dibuka, Ini Peluang Honorer Amankan Status Sebelum 31 Desember

 

Pemenang Diduga Ditentukan Sebelum Tender Dibuka

KPK mengungkap bahwa sejumlah paket proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Utara diduga telah “dikondisikan” bahkan sebelum proses lelang resmi dimulai.

Pemenang proyek disebut sudah disepakati terlebih dahulu, sementara peserta lain hanya menjadi pelengkap administrasi.

Baca Juga: Pendataan Non-ASN 2025, Kesempatan Terakhir Honorer Dapat Status PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya

Dalam praktiknya, pejabat DJKA Medan diduga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis proyek agar sesuai dengan kemampuan perusahaan tertentu.

Skema ini membuat perusahaan yang telah “dipilih” nyaris tanpa pesaing saat lelang berlangsung.

 

Uang Suap Diduga Mengalir Hingga Rp12,3 Miliar

Tak hanya mengatur pemenang, KPK juga mengungkap adanya aliran uang dalam jumlah fantastis.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 dan 4 Belum Cair di Akhir Tahun? Ini Penyebab Sebenarnya Menurut Sistem, Daerah, dan Solusi yang Disarankan!

Total uang suap yang diduga terkait pengaturan lelang proyek rel tersebut mencapai sekitar Rp12,3 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee proyek kepada pejabat DJKA dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengondisian lelang.

Aliran dana ini disebut terjadi secara bertahap seiring dengan penetapan dan pelaksanaan proyek.

Baca Juga: Ramai Isu Permainan Bunga Bank, Ini Fakta di Balik Lambatnya TPG Guru 2025

 

Proyek Strategis Ikut Tercoreng

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek yang diatur merupakan pembangunan jalur kereta api strategis, yang seharusnya mendukung konektivitas dan logistik nasional.

Jalur-jalur yang dikerjakan merupakan bagian penting dari pengembangan transportasi di Sumatera Utara.

Baca Juga: Pendataan Non-ASN 2025, Kesempatan Terakhir Honorer Dapat Status PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya

Alih-alih mempercepat pembangunan, praktik korupsi justru berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Kualitas proyek hingga pembengkakan biaya menjadi risiko nyata dari pengaturan tender semacam ini.

 

KPK: Peran Pejabat Sangat Aktif

Dalam penjelasannya, KPK menegaskan bahwa peran pejabat DJKA Medan dalam perkara ini tidak pasif.

Ia diduga aktif mengarahkan, menentukan, dan mengamankan pemenang proyek, sehingga mendapat julukan sebagai “sutradara” dalam skema lelang tersebut.

Peran aktif inilah yang membuat kasus DJKA Medan dipandang serius, karena menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sistematis di sektor pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Pendataan Non-ASN 2025, Kesempatan Terakhir Honorer Dapat Status PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya

Berpotensi Jadi Pintu Masuk Kasus Lain

Pengungkapan kasus ini juga membuka kemungkinan adanya perkara lanjutan.

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Pendataan Non-ASN 2025 Resmi Dibuka, Ini Peluang Honorer Amankan Status Sebelum 31 Desember

Kasus DJKA Medan menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor infrastruktur.

Sekaligus menjadi peringatan keras bahwa proyek strategis negara rawan disalahgunakan jika pengawasan longgar.***