POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus penemuan mayat wanita di Ngawi, Jawa Timur ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, wanita yang ditemukan tewas di dalam sebuah koper ini merupakan korban mutilasi oleh pelaku tindak pidana.

Namun, beberapa bagian tubuh korban yang dimutilasi tidak diketahui keberadaannya usai aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Buntut Kasus Penemuan Mayat Wanita Dalam Koper di Ngawi: Korban Diduga Hamil Saat Dimutilasi

Kendati demikian, para aparat kepolisian menemukan ciri-ciri khusus dari korban mutilasi tersebut pada bagian tubuhnya.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dalam portal media radarmadiun.jawapos.com pada Jumat (24/1/2025).

Dalam artikelnya, korban dikonfirmasi memiliki tindik di bagian pusar usai dievakuasi ker uamh sakit.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan, Pakai Baju Orange Dadang Peragakan 67 Adegan

“Korban tidak memiliki tanda khusus selain tindik di pusarnya,” ucap Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Tidak hanya itu, para perawat medis juga menemukan bukti terkait kesehatan korban mutilasi tersebut.

Yang mana, korban disinyalir tengah mengandung sebuah janin saat dirinya dimutilasi oleh pelaku.

Baca Juga: Fakta Penemuan Mayat Wanita Dalam Koper di Ngawi: Korban Dimutilasi Tanpa Busana Hingga Tiga Bagian Tubuh Hilang

“Hasil awal visum juga mengindikasikan kemungkinan korban sedang hamil,” jelas dikutip dalam artikel.

Perlu diketahui, korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan bagian tubuhnya yang hilang.

Yang mana, bagian tubuh korban yang hilang tidak lain merupakan alat vital salah satunya berupa kepala.

Baca Juga: Kuliah Lebih Terjangkau, Universitas Pertiwi (UNPERTI) Hadir di Bogor, Jadwal Kuliah Fleksibel dan Berikan Keringanan Biaya bagi Mahasiswa

“Tiga anggota tubuhnya hilang, yakni kepala, kaki kiri hingga pangkal paha, dan kaki kanan dari lutut,” jelas dikutip.

Tentu penemuan mayat ini akan mempersulit apra aparat kepolian lantaran kepala korban tidak ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Terlebih, sidik jari korban diketahui belum terbaca oleh sistem usai ditindaklanjuti para aparat kepolisian. ***