POJOKSATU.id, JAKARTA—Silfester Matutina sedang menjadi sorotan publik usai berdebat panas dengan Rocky Gerung di acara Rakyat Bersuara di INews TV.

Publik lalu ingin tahu kasus yang menjeratnya dan ternyata pernah divonis 1 tahun kasus fitnah ke mantan Wapres Jusuf Kalla atau JK.

Dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Berikut petikan putusan Kasasi MA tersebut ke Silfester Matutina:

Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juni 2018 sebagai berikut:

Baca Juga: Membawa Berkah, Kaos Berlogo PON XXI Diminati Masyarakat

1. Menyatakan Terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana “Memfitnah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Silfester Matutina dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Sementara barang bukti kasus ini dari salinan putusan Mahkamah Agung ini ada kaitan dengan Jusuf Kalla atau JK.

Dalam barang bukti kasus ini juga disertakan beberapa link berita terkait dengan pernyataan Silfester Matutina.

Dari data salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 ini juga disebutkan bahwa Silfester lahir di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, 19 Juni 1971.

Baca Juga: Salah Perhitungan, Tim Futsal Putra Sumut Terancam Gagal ke Semifinal PON 2024 usai Takluk dari Jatim

Silvester beralamat di Perumahan Lembah, Jalan Kepala Gading E 71, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, video lawas Silfester yang sedang berorasi dalam sebuah demonstrasi juga dibagikan akun Akun @BosPurwa di medsos X atau Twitter.

Dalam video tersebut, Silfester menuding jika eks Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK menggunakan segala cara termasuk isu rasisme untuk melanggengkan kekuasan.

Lewat potongan video itu, Silfester juga turut menuding JK turut terlibat kasus korupsi.

Baca Juga: Silfester Matutina Ternyata Relawan Jokowi, Ini Katanya Soal Tim Sukses Jadi Komisaris BUMN

Selain itu, akun tersebut juga membongkar soal dugaan keterlibatan Silfester terkait masalah hukum.

Akun @BosPurwa turut menyebarkan hasil bidikan layar terkait salinan putusan pengadilan terkait vonis satu tahun penjara terhadap Silfester Matutina sebagai terdakwa dalam kasus fitnah terhadap JK.

Kontroversi pria yang mengaku sebagai pengusaha ini tidak berhenti di situ. Kisah serta jejak digitalnya yang berurusan dengan hukum juga diulas di medsos X.

"Saya sendiri juga pengusaha, saya pikir masyarakat banyak juga yang menggunakan private jet. Jadi, bukan dosa besar jika menggunakan private jet, sepanjang tidak menggunakan ini atas fasilitas negara atau uang hasil korupsi," kata TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, beberapa waktu lalu.***