POJOKSATU.id - Isu kepemilikan tanah Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan setelah publik kembali mengutip klaim lama yang menyebut dirinya menguasai sekitar 93 ribu hektare lahan di Aceh.
Namun, penelusuran terhadap data resmi dan pernyataan pejabat daerah menunjukkan bahwa narasi yang beredar selama ini tidak sepenuhnya tepat.
Lahan tersebut bukan merupakan tanah milik pribadi, melainkan konsesi negara berstatus IUPHHK-HTI yang dikelola perusahaan, bukan individu.
Baca Juga: Menjelang Pergantian Tahun TPG Masih Belum Cair, Guru Diminta Bersabar atau Ada Opsi Lain?
Isu ini pertama kali mengemuka pada debat Pilpres 2019, ketika calon petahana Joko Widodo menyebut Prabowo memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dan Aceh.
Prabowo sendiri kala itu membenarkan bahwa ia menguasai lahan tersebut, namun menegaskan statusnya sebagai konsesi yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali oleh negara.
Pernyataan itu mengundang beragam interpretasi, termasuk anggapan bahwa lahan tersebut adalah aset pribadi.
Baca Juga: Ramai Aksi Debt Collector, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Pihak Ketiga
Namun klarifikasi dari pejabat Aceh memberikan gambaran berbeda.
Dalam laporan Joglosemarnews dan sumber pejabat di Bener Meriah, disebutkan bahwa luas lahan yang terkait dengan Prabowo di Aceh bukan 120 ribu hektare seperti klaim awal.
Namun sekitar 93 ribu hektare. Lebih jauh lagi, lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan izin berupa IUPHHK-HTI, bukan HGU apalagi hak milik.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Oleh-Oleh dan Kuliner Viral Semarang yang Wajib Diburu Saat Liburan Akhir Tahun
Dalam sistem agraria Indonesia, HTI adalah izin pemanfaatan kawasan hutan yang tetap menjadi milik negara.
Artinya, tidak ada perpindahan kepemilikan tanah dari negara kepada individu.
Penjelasan serupa disampaikan oleh Taufiqulhadi dari NasDem DPR RI.
Yang menegaskan bahwa lahan di Aceh maupun Kalimantan yang dikaitkan dengan Prabowo tidak berstatus HGU maupun tanah pribadi.
Baca Juga: TPG Tak Kunjung Cair Jelang Tutup Tahun, Guru Resah dan Mulai Pertanyakan Kepastian Pembayaran
Ia menambahkan, publik kerap keliru memahami perbedaan antara konsesi dan kepemilikan.
Konsesi adalah izin pengelolaan, sementara tanah tetap berada di bawah kontrol dan kepemilikan negara.
Meski demikian, angka 93 ribu hektare tetap mengundang perhatian karena skalanya yang besar. Maka wajar bila isu ini berulang kali muncul di ruang publik.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Oleh-Oleh dan Kuliner Viral Semarang yang Wajib Diburu Saat Liburan Akhir Tahun
Namun data yang tersedia memperjelas angka besar tidak otomatis menunjukkan kepemilikan pribadi.
Sebagaimana peraturan kehutanan, izin konsesi dapat diperpanjang, dialihkan, direvisi, atau bahkan dicabut oleh pemerintah sesuai evaluasi.
Menariknya, laporan terbaru menunjukkan adanya arah kebijakan baru terkait lahan tersebut.
Baca Juga: TPG Tak Kunjung Cair Jelang Tutup Tahun, Guru Resah dan Mulai Pertanyakan Kepastian Pembayaran
Pada 2025, sebagian kawasan HTI di Aceh disebut dialokasikan untuk kepentingan konservasi, khususnya untuk perlindungan habitat gajah.
Ini menunjukkan bahwa lahan konsesi dapat berubah fungsi sesuai kebijakan pemerintah.
Jika benar demikian, perkembangan ini semakin memperkuat fakta bahwa lahan tersebut berada di bawah kontrol negara, bukan kepemilikan personal.
Isu kepemilikan lahan berskala besar kerap menjadi polemik dalam politik Indonesia, terutama dalam konteks pemerataan agraria.
Namun penyampaian informasi yang tidak lengkap dapat menimbulkan mispersepsi berkepanjangan.
Karena itu, klarifikasi berbasis data menjadi penting, terutama ketika menyangkut pejabat publik.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Oleh-Oleh dan Kuliner Viral Semarang yang Wajib Diburu Saat Liburan Akhir Tahun
Dari rangkaian data yang dihimpun, kesimpulannya tegas tidak ada bukti bahwa Presiden Prabowo memiliki tanah pribadi seluas 93 ribu hektare di Aceh.
Yang ada adalah izin konsesi HTI yang diberikan kepada perusahaan, dan izin tersebut tetap berada di atas tanah negara.
Narasi publik yang menyebut “milik pribadi” tidak sesuai dengan fakta administratif.
Baca Juga: TPG Tak Kunjung Cair Jelang Tutup Tahun, Guru Resah dan Mulai Pertanyakan Kepastian Pembayaran
Dengan fakta-fakta ini, publik diharapkan dapat melihat isu tersebut secara lebih jernih.
Perdebatan mengenai kebijakan lahan dan konsesi tetap penting, namun harus berdiri di atas data resmi yang dapat diuji, bukan asumsi atau potongan informasi.***




