POJOKSATU.id - Untuk menutupi aksi bejatnya mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sukma Atmaja memaksa korbannya untuk tutup mulut.

Fakta tersebut terungkap setelah adanya penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT Veronica Atta mengatakan pelaku berusaha membungkam korban usai melakukan aksi asusila terhadap korban.

Pelaku memberikan uang tutup mulut kepada korbannya sebesar Rp100 ribu agar tidak bercerita kepada siapun.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTT bersedia untuk mendampingi korban kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Baca Juga: Pemeriksaan Kelayakan Bus hingga Tes Urin Pengemudi Digelar Jelang Arus Mudik 2025

LBH APIK NTT berharap penyelidikan dilakukan Mabes Polri dilakukan secara transparan dan juga akuntabel.

LBH APIK juga telah menyiapkan segala sesuatu guna melakukan pendampingan secara hukum bagi korban kekerasan seksual anak di bawah umur yang dilakukan AKBP Fajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabespolri.

Menurut LBH APIK Nusa Tenggara Timur kasus ini bukan kasus biasa namun suatu kejahatan yang luar biasa.

Mirisnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur justru seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom dan juga pelindung.

LBH APIK berharap penerapan pasal yang akan dijerat kepada pelaku betul-betul bisa memberi rasa keadilan bagi korban.***