POJOKSATU.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim kembali mengungkap fakta menarik.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendalami peran seseorang yang disebut berasal dari Sekretariat Kabinet (Setkab) dalam proses pengadaan tersebut.
Hakim anggota Andi Saputra secara khusus menyoroti keterangan mengenai sosok dari Setkab yang diduga menyampaikan keluhan dari pihak Microsoft kepada jajaran Kemendikbudristek.
Baca Juga: Rujukan Rumah Sakit Berlaku 3 Bulan, Ini Manfaat Besarnya bagi Pasien
Fakta ini mencuat saat pemeriksaan saksi Sutanto, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUDasmen).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026), Hakim Andi terlebih dahulu menyinggung keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto.
Ia menanyakan ihwal sosok yang disebut-sebut berasal dari Setkab dan pernah menghubungi pihak kementerian.
Baca Juga: Kenapa Bahlil Ngotot 2029 Semua Desa Harus Berlistrik? Ternyata Ini Alasannya
“Sepengetahuan saya, dalam pembahasan rapat di Dirjen PAUD dengan Jurist Tan maupun Fiona, dibahas mengenai adanya WA, WhatsApp, dari Sekretaris Kabinet bernama Januar Agung. Benar ya?” tanya Hakim Andi di hadapan majelis dan peserta sidang.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Sutanto. Ia membenarkan bahwa memang pernah ada komunikasi dari seseorang yang berasal dari Sekretariat Kabinet kepada pihak Kemendikbudristek.
Namun, Sutanto menegaskan dirinya tidak terlibat langsung dalam komunikasi tersebut dan hanya mengetahui informasi itu dalam forum rapat internal.
Baca Juga: ITS Buka Beasiswa Angka Nitisastro 2026 untuk S2–S3, Ada Biaya Hidup hingga Rp3 Juta
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, pesan WhatsApp tersebut disebut-sebut berisi komplain dari Microsoft terkait kebijakan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Komplain itu kemudian dibahas dalam lingkungan internal Direktorat Jenderal PAUDasmen bersama sejumlah pejabat terkait.
Hakim Andi Saputra menilai keterangan tersebut penting untuk menggali sejauh mana pihak eksternal, termasuk unsur dari Setkab, memiliki peran atau pengaruh dalam proses pengadaan Chromebook yang kini menjadi perkara pidana.
Pendalaman ini dinilai krusial untuk mengungkap alur komunikasi dan pengambilan keputusan dalam proyek bernilai besar tersebut.
Kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek sendiri menjadi sorotan publik karena diduga sarat kepentingan dan berujung pada kerugian negara.
Proyek ini dilaksanakan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim dan menyasar pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan.
Baca Juga: Dari Kursus Komputer hingga Universitas Unggulan, Perjalanan Panjang Universitas Dian Nuswantoro
Majelis hakim menegaskan akan terus menggali fakta-fakta di persidangan, termasuk keterlibatan berbagai pihak lintas lembaga, guna memastikan perkara ini diusut secara transparan dan menyeluruh.
Sidang lanjutan kasus ini masih akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.***




