POJOKSATU.ID - Kasus pelanggaran etik serius kembali mencoreng institusi kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Keputusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026).
Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Etik, Kombes Zulham Effendy.
Dalam persidangan, majelis menyatakan AKP Arifan Efendi terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menerima setoran uang dari bandar narkoba jenis sabu.
Berdasarkan fakta persidangan, Arifan menerima uang sebesar Rp10 juta setiap minggu dari bandar sabu bersama bawahannya, Aiptu Nasrul.
Baca Juga: Bikin Heboh! Ahmad Sahroni Pilih Tak Ambil Gaji DPR sampai 2029, Semua Disumbangkan ke Kitabisa
Praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama sekitar 11 pekan setelah keduanya melakukan pertemuan dengan bandar narkoba di Hotel Rotterdam.
Dalam pertemuan itu, terungkap adanya kesepakatan antara aparat dan bandar narkoba yang memungkinkan peredaran sabu tetap berjalan di wilayah tersebut.
“Terjadi kesepakatan setelah pertemuan itu, sehingga bandar diperbolehkan mengedarkan narkoba agar memudahkan koordinasi,” ungkap Ketua Majelis Etik Kombes Zulham Effendy dalam persidangan.
Baca Juga: Prediksi Skor Liga Champions Leverkusen vs Arsenal: The Gunners Bidik Rekor Baru
Tidak hanya menerima setoran uang, Arifan juga diduga pernah memerintahkan pelepasan seorang bandar sabu bernama Kevin yang sebelumnya telah diamankan.
Saat dikonfrontasi dalam sidang, Arifan justru dinilai tidak kooperatif dan mencoba mengalihkan tanggung jawab kepada bawahannya, Aiptu Nasrul.
Sikap tersebut membuat majelis etik geram karena sebagai seorang perwira, Arifan seharusnya bertanggung jawab atas tindakan anggotanya.
Selain dijatuhi sanksi pemecatan, Arifan juga diwajibkan menjalani hukuman penempatan khusus atau patsus selama 30 hari.
Majelis etik menilai tindakan Arifan sebagai pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga: Prediksi Skor Liga Champions Atalanta vs Bayern Munchen: Tuan Rumah Incar Korban Kedua dari Jerman
Perbuatannya juga dinilai melanggar surat edaran Kapolda Sulawesi Selatan tertanggal 23 April 2025 yang secara tegas melarang anggota Polri melindungi bandar narkoba.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melindungi atau bekerja sama dengan bandar narkoba akan diproses secara etik dan dapat dijatuhi sanksi pemecatan.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merusak integritas institusi.***




