POJOKSATU.ID - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan keterlibatan sedikitnya 12 perusahaan vendor yang disebut menerima keuntungan dari proyek tersebut", tulis akun Instagram @inilah_com, Selasa 16 Desember 2025, seperti dikutip pojoksatu.id.
Pengungkapan ini disampaikan saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri
Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021 Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau IBAM, tenaga konsultan Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa proyek pengadaan Chromebook dan CDM yang berlangsung pada periode 2019–2022 tidak hanya melibatkan pejabat internal kementerian.
Tetapi juga diduga memberikan keuntungan signifikan kepada sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa.
Baca Juga: Sudah Akhir Tahun Tapi TPG Triwulan 4 Tidak Kunjung Dicairkan, Ternyata Ini Penyebabnya!
Sebanyak 12 perusahaan vendor disebut menerima manfaat finansial dari pengadaan perangkat teknologi tersebut.
Meski tidak seluruhnya dirinci dalam pembacaan dakwaan, jaksa menegaskan bahwa aliran keuntungan kepada vendor menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah diusut.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah sebelumnya muncul dalam dakwaan bahwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut menerima keuntungan hingga Rp809,6 miliar dari proyek pengadaan tersebut.
Angka fantastis itu disebutkan jaksa sebagai bagian dari dugaan kerugian negara dan keuntungan tidak sah dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Pengadaan Chromebook dan CDM sendiri awalnya digulirkan sebagai bagian dari program transformasi digital di sektor pendidikan nasional.
Proyek ini menyasar pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah.
Baca Juga: Info Terbaru! Inilah Daftar Lengkap Daerah Penerima TPG 100 Persen Tahun 2025
Namun, dalam praktiknya, jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.
Beberapa kebijakan disebut diarahkan untuk memastikan produk tertentu dipilih, sehingga membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan potensi kerugian negara.
Dalam persidangan, JPU juga menyoroti peran para terdakwa yang diduga aktif mengarahkan proses pengadaan agar sesuai dengan skema yang telah dirancang.
Baca Juga: Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia Hingga 10 Jilid, Begini Isinya
Peran konsultan dan pejabat struktural dinilai menjadi kunci dalam mengondisikan proyek tersebut.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum memberikan putusan.
Para terdakwa masih berstatus sebagai pihak yang didakwa dan berhak membela diri sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini terus menyedot perhatian publik karena menyangkut anggaran besar, dunia pendidikan, serta melibatkan nama mantan pejabat tinggi negara.
Jaksa menegaskan akan terus mengungkap alur dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil proyek tersebut dalam persidangan lanjutan.***




