POJOKSATU.id, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto diminta segera menonaktifkan Budi Arie Setiadi dari jabatan Menteri Koperasi.
Permintaan ini disampaikan pengamat politik Andi Yusran terkait dugaan keterlibatan Budi Arie Setiadi menerima fee 50 persen dari kasus judi online atau judol.
Nama Budi Arie terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasus judol di PN Jaksel pada Rabu (14/5) lalu. Kapasitas Budi Arie saat kasus ini berjalan sebagai Menkominfo era Jokowi.
Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan JPU di PN Jaksel dalam perkara judi online sebagai pihak yang diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari situs-situs yang tidak diblokir oleh pemerintah.
Baca Juga: Bambang Desak Polisi Periksa Lagi Mantan Menkominfo Budi Arie Usai Namanya Muncul di Dakwaan JPU
Pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran, menyoroti dengan keras kasus ini dengan menyebutnya sebagai aib yang memalukan.
“Ini aib yang sungguh memalukan," kata Andi Yusran, Senin (19/5/2025).
Jika benar kejaksaan telah mengantongi data akurat, maka Presiden Prabowo Subianto disarankan segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Budi Arie dari jabatannya sekarang sebagai Menteri Koperasi.
"Langkah ini penting agar Budi Arie bisa fokus menjalani proses hukum," jelasnya.
Dia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang independen dan bebas dari intervensi, mengingat kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak.
“Jika kejaksaan berhasil mengungkap tuntas kasus ini, itu akan menjadi bukti kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas judi online dan akan memberi sentimen positif bagi kepemimpinan Prabowo,” tambahnya.
Baca Juga: Sekjen Projo Minta Publik Cek Fakta Budi Arie di Garis Depan Pemberantasan Judol Selama Menkominfo
Dugaan keterlibatan Budi Arie mencuat dalam sidang perdana kasus judol yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Budi Arie disebut dalam konteks keterlibatan empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Sekjen Projo: Stop Narasi Sesat
Sementara itu Sekjen Projo, Handoko, angkat bicara terkait kasus yang menyeret Budi Arie. Menurutnya Projo buka suara agar Budi Arie tidak terkena framing jahat dalam kasus ini.
"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Nama Mantan Menkominfo Budi Arie Terungkap di Dakwaan JPU Kasus Judol, Disebut Terima Fee 50 Persen
“Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo," katanya lagi.
Menurutnya, Budi Arie Ketum Projo tidak menerima uang haram judol. Dia lalu meminta publik mencek fakta dan data soal ini.
"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut,” jelasnya.
“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," jelasnya.
Handoko merasa perlu menjelaskan ini agar publik memahami persoalan dengan informasi yang utuh. Dia berharap tidak ada lagi framing jahat pada siapapun.
"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi,” katanya.
“Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," ucap Handoko.
Menurutnya, proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum.
Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat.***




