POJOKSATU.ID- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap lima anggota Polres Puncak Jaya, Rabu (23/7), karena disersi.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Ahmad Fauzan memimpin upacara

Upacara pemecatan itu dilakukan di halaman lapangan apel Mapolres Puncak Jaya di Mulia tanpa kehadiran kelima mantan anggota Polri atau in absensia.

Baca Juga: Disalahkan Gegara Curhat Hamil dan Diancam DJ Panda di Podcast Deddy Corbuzier, Erika Carlina Tegaskan Telah Laporkan Mantan Kekasihnya Itu ke Polisi

 

Lima personel Polres Puncak Jaya yang di PTDH yaitu Bripka HY, Brigpol SM, Brigpol NR, Briptu AM dan Bripda JDI tersandung masalah pidana atau pelanggaran disiplin yakni meninggalkan tempat tugas (disersi).

"Polri akan senantiasa mendapatkan sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat oleh karena itu saya tekankan kepada seluruh personel Polri Polres Puncak Jaya agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari," katanya dikutip antara 

Untuk menjaga etika, moral dan perbuatan agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang telah digariskan maka Polres Puncak Jaya berkomitmen akan menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oleh oknum anggota Polri khususnya personel Polres Puncak Jaya.

Baca Juga: BKD Jatim Ungkap Mekanisme Lengkap Pengangkatan R2, R3, dan R4 Jadi PPPK Penuh Waktu

"Ini contoh sanksi kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana ataupun tindakan yang melanggar peraturan disiplin seperti disersi karena perbuatan tersebut dinilai tidak dapat menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas dan kehormatan Polri " kata AKBP Achmad Fauzan *++