POJOKSATU.id, JAKARTA-- Tersangka Yudo Andreawan, pria asal Bontang Kalimantan Timur yang kerap membuat keonaran ternyata tidak dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Yudo Andreawan ternyata tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.

"Menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol berdasarkan hasil observasi dan rekomendasi dokter," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).

Menurut Yuliansyah, alasan pelaku tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditahan.

Baca Juga :

Jonathan Latumahina Ungkap Rafael Alun Bagai Mafia, Bisa Mainkan Kaki-kakinya Lintas Institusi

Syarat utama penahanan itu, kata dia, si pelaku harus sehat jasmani dan rohani.

"Syarat penahanan adalah harus sehat jasmani dan rohani," ujarnya.

Seperti diketahui, pelaku Yudo Andreawan yang terlibat keributan dengan penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan telah ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, Yudo Andreawan ternyata pernah dilaporkan pada bulan Januari 2023 terkait kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri.

Dalam laporan itu, terlapor Yudo Andreawan disangkakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

reporter : firdausi