POJOKSATU.id, JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Kejaksaan Agung menjerat Ujang Iskandar sengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, politikus Partai Nasdem itu ditetap tersangka atas penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara UI sebagai tersangka atas penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: Komisi Yudisial Pahami Vonis Bebas Ronald Tannur Timbulkan Gejolak Publik, KY akan Gunakan Hak Inisiatif

Harli menjelaskan bahwa kasus ini awalnya diusut pada 2016 dan telah menetapkan dua tersangka lainnya atas nama Danil dan Reza.

Keduanya bahkan sudah dijatuhi hukuman pidana atas penetapan Mahkamah Agung.

Kemudian, dari hasil persidangan keduanya, ada keterlibatan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Komisaris di Perusda, Ujang Iskandar.

“Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak diindahkan dan tadi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta," tutur Harli Siregar.

Baca Juga: Gol Bunuh Diri Bantu Thailand Tumbangkan Australia di Semifinal Piala AFF U19 2024

Untuk sementara, kata Harli, Ujang Iskandar akan menjalani hukuman penjara 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sebelum dibawa ke Kejati Kalimantan Tengah sebagai penanggung jawab perkara.

Sementara Ujang Iskandar menjawab pertanyaan wartawan sambil berlalu saat berada di Kejagung.

Pertanyaan itu terkait kabar dirinya pergi ke Vietnam untuk operasi plastik (oplas).

"Bukan operasi," katanya.

Sayangnya, dia enggan menggubris pertanyaan lanjutan wartawan mengenai kegiatannya di Vietnam sebelum ditangkap tim penyidik Kejagung. ***