POJOKSATU.ID - Dua saudara kembar Rihana dan Rihani akan menjalani sidang perdana kasus penipuan jual beli Iphone di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada hari ini, Rabu (20/9/2023).
Sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun perkara Rihana teregister dengan nomor 1441/Pid.B/2023/PN Tng
Sementara perkara Rihani teregister dengan nomor 1442/Pid.B/2023/PN Tng.
Baca Juga: Julian Alvarez Robohkan Pertahanan Red Star Belgrade dengan 2 Gol, Manchester City Menang 3-1
"Sidang Rabu 20 September 2023, dengan agenda sidang pertama," tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang saudara kembar itu akan digelar pukul 13.00 WIB di ruang 4 PN Tangerang.
Dalam kasus ini, si kembar Rihana-Rihani disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Bandung Kini Sudah Punya Pj Walikota, Ema Sumarna Kembali Jabat Sekda
Kasus penipuan Si Kembar telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban sejak Juni 2022. Salah satu korban penipuan yang turut kena getah dalam kasus penipuan ini adalah Pungky Marsyaviani Sabieq.
Pungky sendiri divonis 4 bulan penjara karena melanggar pasal 378 tentang penipuan. pada Juni-Oktober 2022.
Total ada 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar yang dilaporkan di Polres Tangsel, Polres Jaksel hingga Polda Metro Jaya.
Tak tanggung-tanggung, Rihana dan Rihani menipu teman-temannya saat kuliah dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.
Baca Juga: Resep Makaroni Schotel Lezat dan Bergizi untuk Si Kecil
Dalam melancarkan aksi penipuannya, Si Kembar menjalankan modus menjual iPhone dengan harga miring. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.
Para korban tergiur dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran dan mendapatkan untung apabila berhasil menjual sejumlah produk Apple ke penjual di bawahnya. ***



