POJOKSATU.id, DEPOK— Tersangka Hylmi Rafif Rabbani (23) mahasiswa jurusan Teknologi Informatika di salah satu perguruan tinggi swasta ternyata sempat liburan bareng keluarga ke Semarang.

Pada 23 Desember 2025 atau saat hari kejadian teror bom ke 10 sekolah swasta di Depok, tersangka sempat ikut orang tuanya berlibur ke Semarang untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menyebut, mereka telah menangkap dalang di balik teror bom ke 10 sekolah di Depok pada 23 Desember 2025.

Baca Juga: Sosok Peneror Bom Sekolah SMA Swasta Depok Ternyata Mahasiswa Teknik Informatika PT Swasta

Setelah menjalankan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Hylmi Rafif Rabbani sebagai tersangka. Hylmi merupakan mahasiswa jurusan Information Tecknologi atau Teknologi Informatika.

“Kami meyakini H merupakan tersangka peneroran berdasarkan alat bukti handset atau device, serta Handphone Samsung A6,” ucap Made kepada wartawan, Jumat (26/12).

Pelaku menggunakan identitas Kamila Luthfia yang merupakan mantan pacarnya. Dia sempat melamar kekasihnya itu namun mendapatkan penolakan sehingga sakit hati.

Keluarga besar Hylmi bahkan sempat melamar Kamila, tapi ditolak karena memang Hylmi ini sering melakukan teror kepada Kamila juga.

Baca Juga: Meski Tak Terbukti Ditemukan, Polisi Tetap Selidiki Kasus Teror Bom 10 Sekolah di Depok

Atas tindakan yang dilakukan mahasiswa IT ini, Hylmi dijerat dengan Pasal 45B Junto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Kemudian tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 336 Ayat 2 KUHP.

Motif Sakit Hati

Pelaku sakit hati karena pacarnya menolak lamaran yang dia ajukan untuk menikah. Dan salah satu sasaran sekolah yang dia teror merupakan bekas sekolah pacarnya.

"Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

“Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K, ini sempat berpacaran di tahun 2022,” jelasnya lagi.

“Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak," tegasnya.

Kompol Made menjelaskan, pelaku menggunakan akun email milik mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi agar identitas aslinya tak terlacak.

"Pelaku ini menggunakan akun email milik mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya," ujarnya.***